Berita

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo/Ist

Hukum

Berkas Dugaan Penistaan Agama Lengkap, Roy Suryo Digelandang ke Kejari Jakbar

KAMIS, 29 SEPTEMBER 2022 | 15:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo telah diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (29/9).

Roy Suryo yang ikut digelandang ke Kejari Jakbar tampak mengenakan kemeja berlatar belakang warna biru tua dan mengenakan rompi merah sekitar pukul 13.00 WIB.

Roy tampak sehat dan sudah tidak duduk di kursi roda dan tidak menggunakan penyangga leher sebagaimana penampakan sebelumnya.


Sementara itu, hadir mendampingi, Kasie Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah. Ia menyebut berkas telah dilimpahkan dan dinyatakan diterima.

"Sudah selesai tahap dua oleh jaksa peneliti, baik dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta maupun di Jakarta Barat, sudah dinyatakan bisa diterima," kata Ade.

Setelah penyidik kepolisian menyerahkan berkas, Roy Suryo diantar ke Rutan Salemba dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

"Sekarang sudah diserahterimakan, RS (Roy Suryo) dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba," kata Ade.

Roy Suryo sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penistaan agama dengan penyebaran meme stupa Borobudur. Roy terbelit kasus hukum usai unggah meme stupa Candi Borobudur mirip dengan Presiden Joko Widodo di Akun twitter @KRMTRoySuryo2.

Postingannya ini viral di media sosial. Kepolisian kemudian menerima dua laporan terkait unggahan Roy Suryo. Adapun, pelapor atas nama Kurniawan Santoso dan Kevin Wu.

Roy Suryo disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 (a) ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 (a) KUHP dan atau Pasal 15 UU 1/1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya