Berita

Bekas Dirjen Keuda Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto divonis 6 tahun penjara/Net

Hukum

Suap Dana PEN, Bekas Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Divonis 6 Tahun Penjara

RABU, 28 SEPTEMBER 2022 | 14:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto divonis enam tahun penjara dan bayar uang pengganti 131 ribu dolar Singapura.

Vonis atau putusan itu dibacakan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9).

Majelis Hakim memutuskan, terdakwa Ardian terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Ardian untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar 131 ribu dolar Singapura subsider satu tahun kurungan.

Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar Ardian divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Bahkan, JPU KPK menuntut agar Ardian dijatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar subsider tiga tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga memvonis terdakwa lainnya dalam perkara suap terkait pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yakni terdakwa Laode M. Syukur Akbar selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna.

Laode divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Laode juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 175 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis untuk Laode juga diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Hakim memvonis Laode dengan pidana penjara selama 5 tahun dan enam bulan, dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Setahun BPI Danantara Berdiri Justru Tambah Masalah

Rabu, 04 Maret 2026 | 00:07

Jangan Giring Struktural Polri ke Ranah Politik Praktis

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:53

2 Kapal Tanker Pertamina dan Awaknya di Selat Hormuz Dipastikan Aman

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:35

KPK Amankan BBE dan Mobil dari OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:30

Mutasi AKBP Didik ke Yanma untuk Administrasi Pemecatan

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:09

SiCepat Ekspansi ke Segmen B2B, Retail, hingga Internasional

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:07

GoTo Naikkan BHR Ojol, Cair Mulai Besok!

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:01

Senator Dayat El: Pembangunan Indonesia Tak Boleh Tinggalkan Desa

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:46

Kenapa Harus Ayatollah Khamenei?

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:38

Naik Bus Pariwisata, 11 Orang Terjaring OTT Pekalongan Tiba di KPK

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:13

Selengkapnya