Berita

Bekas Dirjen Keuda Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto divonis 6 tahun penjara/Net

Hukum

Suap Dana PEN, Bekas Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Divonis 6 Tahun Penjara

RABU, 28 SEPTEMBER 2022 | 14:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto divonis enam tahun penjara dan bayar uang pengganti 131 ribu dolar Singapura.

Vonis atau putusan itu dibacakan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9).

Majelis Hakim memutuskan, terdakwa Ardian terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Ardian untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar 131 ribu dolar Singapura subsider satu tahun kurungan.

Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar Ardian divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Bahkan, JPU KPK menuntut agar Ardian dijatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar subsider tiga tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga memvonis terdakwa lainnya dalam perkara suap terkait pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yakni terdakwa Laode M. Syukur Akbar selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna.

Laode divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Laode juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 175 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis untuk Laode juga diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Hakim memvonis Laode dengan pidana penjara selama 5 tahun dan enam bulan, dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya