Berita

Bekas Dirjen Keuda Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto divonis 6 tahun penjara/Net

Hukum

Suap Dana PEN, Bekas Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Divonis 6 Tahun Penjara

RABU, 28 SEPTEMBER 2022 | 14:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto divonis enam tahun penjara dan bayar uang pengganti 131 ribu dolar Singapura.

Vonis atau putusan itu dibacakan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9).

Majelis Hakim memutuskan, terdakwa Ardian terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Ardian untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar 131 ribu dolar Singapura subsider satu tahun kurungan.

Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar Ardian divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Bahkan, JPU KPK menuntut agar Ardian dijatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar subsider tiga tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga memvonis terdakwa lainnya dalam perkara suap terkait pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yakni terdakwa Laode M. Syukur Akbar selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna.

Laode divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Laode juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 175 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis untuk Laode juga diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Hakim memvonis Laode dengan pidana penjara selama 5 tahun dan enam bulan, dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya