Berita

Bekas Dirjen Keuda Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto divonis 6 tahun penjara/Net

Hukum

Suap Dana PEN, Bekas Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Divonis 6 Tahun Penjara

RABU, 28 SEPTEMBER 2022 | 14:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto divonis enam tahun penjara dan bayar uang pengganti 131 ribu dolar Singapura.

Vonis atau putusan itu dibacakan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9).

Majelis Hakim memutuskan, terdakwa Ardian terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Ardian untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar 131 ribu dolar Singapura subsider satu tahun kurungan.

Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar Ardian divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Bahkan, JPU KPK menuntut agar Ardian dijatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar subsider tiga tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga memvonis terdakwa lainnya dalam perkara suap terkait pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yakni terdakwa Laode M. Syukur Akbar selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna.

Laode divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Laode juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 175 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis untuk Laode juga diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Hakim memvonis Laode dengan pidana penjara selama 5 tahun dan enam bulan, dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya