Berita

Sigid Haryo Wibisono bungkam usai jalani pemeriksaan KPK, Selasa (27/9)/RMOL

Hukum

Sigid Haryo Wibisono Dicecar KPK soal Bantu Pertemukan Bupati Pemalang Mukti Agung dengan Anggota DPR

RABU, 28 SEPTEMBER 2022 | 14:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sempat bungkam, politisi dan pengusaha Sigid Haryo Wibisono ternyata dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perbantuan mempertemukan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) dengan anggota DPR RI terkait permintaan dana.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai memeriksa Sigid Haryo Wibisono di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (27/9).

"Saksi Sigid Haryo Wibisono/swasta. Saksi hadir," ujar Ali kepada wartawan, Rabu sore (28/9).


Saksi Sigid kata Ali, dikonfirmasi mengenai pengetahuan saksi soal dugaan adanya permintaan bantuan tersangka Mukti Agung kepada saksi mengenai penyelesaian pemeriksaan inspektorat Jateng terkait permasalahan  mutasi jabatan ASN di Kabupaten Pemalang.

"Saksi juga didalami pengetahuannya mengenai bantuan tersangka MAW untuk dipertemukan dengan anggota DPR RI terkait permintaan dana dari pusat untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pemalang," pungkas Ali.

Sebelumnya, Sigid Haryo telah diperiksa oleh tim penyidik kurang lebih selama enam jam. Usai diperiksa, Sigid enggan berkomentar soal materi pemeriksaan dan enggan menjawab berbagai pertanyaan wartawan saat hendak meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan dikawal oleh enam orang pengawalnya.

Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi, salah satunya kediaman Sigid di wilayah Jakarta Selatan pada Sabtu (13/8).

Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan barang elektronik.

Rumah tersebut juga diketahui merupakan rumah yang didatangi oleh Bupati Mukti sebelum akhirnya terjaring kegiatan tangkap tangan KPK. Saat mendatangi rumah Sigid Haryo Wibisono itu, Mukti membawa sebuah bungkusan yang diduga berisi uang yang telah diterimanya pada Kamis (11/8).

Bupati Mukti bersama lima orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah setelah terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis (11/8).

Kelima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Adi Jumal Widodo (AJW) selaku Komisaris PD Aneka Usaha (AU); Slamet Masduki (SM) selaku Pj Sekda Pemkab Pemalang; Sugiyanto (SG) selaku Kepala BPBD Pemkab Pemalang; Yanuarius Nitbani (YN) selaku Kadis Kominfo Pemkab Pemalang; dan Mohammad Saleh (MS) selaku Kadis PU Pemkab Pemalang.

Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 136 juta, buku tabungan Bank Mandiri atas nama Adi Jumal Widodo dengan total uang yang masuk sekitar Rp 4 miliar, slip setoran Bank BNI atas nama Adi Jumal Widodo dengan jumlah Rp 680 juta, dan kartu ATM atas nama Adi Jumal Widodo yang digunakan Mukti.

Dalam perkaranya, Bupati Mukti beberapa bulan setelah dilantik menjadi Bupati Pemalang melakukan perombakan dan pengaturan ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.

Sesuai arahan Bupati Mukti,, Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP).

Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, diduga ada arahan lanjutan dan perintah Bupati Mukti yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang.

Terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh tersangka Adi Jumal dimasukkan ke dalam rekening banknya untuk keperluan Bupati Mukti.

Sebelumnya, Bupati Mukti menugaskan Adi Jumal yang adalah orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat tersebut. Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp 60-350 juta.

Selanjutnya, pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang, di antaranya tersangka Slamet Masduki (SM) untuk jabatan Pj Sekda, tersangka Sugiyanto (SG) untuk jabatan Kepala BPBD, tersangka Yanuarius Nitbani (YN) untuk jabatan Kadis Kominfo, dan tersangka Mohammad Saleh (MS) untuk jabatan Kadis PU.

Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga Bupati Mukti melalui Adi Jumal telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp 4 miliar.

Sejumlah uang yang yang telah diterima Bupati Mukti melalui Adi Jumal selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi Bupati Mukti. Bupati Mukti juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp 2,1 miliar.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya