Mantan pegawai KPK Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang/Repro
Dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang akan membela mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mantan pegawai KPK, Rasamala Aritonang mengatakan, setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara Ferdy Sambo dan istrinya, dirinya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum.
"Pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy bersedia mengungkap fakta sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," ujar Rasamala kepada wartawan, Rabu (28/9).
Pertimbangan lainnya, yakni adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus tersebut, termasuk temuan Komnas HAM.
Rasamala juga menyebut, Sambo dan Putri merupakan warga negara Indonesia yang mempunyai hak sama seperti warga negara lainnya. Sehingga, terlepas dari apa yang disangkakan, keduanya berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif,
fair, dan imparsial.
"Termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih. Sebagai penasihat hukum, maka tugas kami memastikan proses tersebut. Selebihnya nanti disampaikan pada konferensi pers," pungkasnya.
Mantan Jurubicara KPK, Febri Diansyah juga sebelumnya mengatakan diminta bergabung di tim kuasa hukum Putri sejak beberapa minggu lalu. Setelah mempelajari perkaranya dan bertemu dengan Putri, Febri mengaku akan mendampingi secara objektif jika menjadi kuasa hukum Putri.
"Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini," kata Febri.