Berita

Ketua KPK RI Firli Bahuri/Net

Hukum

Tersangkakan Hakim Agung, Firli Bahuri: Taring KPK Sangat Tajam Menindak Pelaku Korupsi

SELASA, 27 SEPTEMBER 2022 | 20:01 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah komando Firli Bahuri menorehkan sejarah usai menangkap sejumlah pejabat Mahkamah Agung (MA) dan menetapkan tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Ketua KPK Firli Bahuri berharap seluruh pihak menjadikan penangkapan ini sebagai pembelajaran, karena KPK tidak pandang bulu untuk menindak siapapun pelaku tindak pidana korupsi.

“Kami tegaskan bahwa taring KPK sangat tajam untuk menindak semua pelaku korupsi di Indonesia,” tegas Firli kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/9).


Sebab, Firli menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak akan pernah berhenti untuk berupaya membersihkan Indonesia dari praktik-praktik rasuah melalui pemberantasan korupsi.

Firli menyampaikan, KPK dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), bekerja secara profesional disertai adanya bukti permulaan yang cukup. Sebab, kerja-kerja KPK diuji di pengadilan.

”Jadi bukan hasil ramalan, opini, rekayasa dan yang pasti bukan hasil halusinasi. KPK bekerja secara profesional sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan,” tekan Firli.

Untuk mencegah sekaligus menutup celah korupsi di Mahkamah Agung khususnya dalam pengurusan perkara, lantas Firli menyarankan agar Mahkamah Agung melakukan sejumlah langkah yaitu melakukan rotasi jabatan. Sebab kata Firli, oknum pegawai yang menduduki jabatan sama dalam waktu lama menjadi “biang” permainan kasus hukum di MA.

“Adalah dengan cara memutasi dan merotasi jabatan dan posisi SDM di Mahkamah Agung secara rutin dan berkala. Orang-orang yang terlalu lama menduduki posisi atau jabatan tersebut cenderung membangun kelompok. Sehingga perlu melakukan langkah memecah kelompok-kelompok yang cenderung berkongkalikong melakukan kejahatan korupsi dengan memindahkan mereka ke tempat lain dan memisahkan,” beber Firli.

Disisi lain, Firli memandang perlu Mahkamah Agung mengambil langkah-langkah sebagai upaya menghindari praktik korupsi dalam pengurusan perkara di MA.

“Pertama adalah penerapan eksaminasi putusan. Kedua keterbukaan publik untuk pelaksanaan sidang kasasi dan PK dan ketiga adalah perekaman pelaksanaan sidang, dan keempat mapping SDM. Kemudian kelima rotasi pegawai,” demikian Firli.

Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati (SD) diduga terima uang Rp 800 juta untuk mengondisikan gugatan perdata terkait aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 orang tersangka yakni Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA; Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Redi selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA.

Selanjutnya, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur KSP ID; dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Bahaya Framing, Publik Jangan Mudah Diadu Domba di Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:36

Memahami Trust: Energi yang Hilang

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:22

Kapolri Imbau Masyarakat Manfaatkan WFA Jelang Puncak Arus Balik Mudik

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:19

Penjualan Tiket KA Jarak Jauh Tembus 101 Persen Saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:45

Polri: Arus Balik Mudik ke Jakarta Meningkat hingga 73 Persen

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:29

Badko HMI Jabar Diteror Usai Bahas Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:51

Hari ke-12 Operasi Ketupat: Jumlah Kecelakaan 198, Meninggal 18

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:01

Mengapa Harga iPhone 15 Tiba-Tiba Melambung Naik Jutaan Rupiah?

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:46

Kembali ke KPK, Yaqut: Alhamdulillah Bisa Sungkem

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:28

Apa Itu Post Holiday Syndrome Usai Lebaran 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:18

Selengkapnya