Berita

Jaksa Agung ST Burhanuddin/Net

Hukum

Jaksa Agung: Keadilan Restoratif Dicanangkan untuk Hilangkan Stigma Hukum Tajam ke Bawah

SELASA, 27 SEPTEMBER 2022 | 17:37 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tujuan penerapan Restorative justice atau keadilan restoratif oleh Kejaksaan Agung, salah satunya untuk memutus stigma hukum tajam ke bawah tumpul ke atas.

Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menerapkan pertama kali kebijakan itu mengatakan, inovasi kebijakan yang dibuatnya itu berdasarkan keresahannya atas stigma masyarakat terhadap kejaksaan.

“Pada waktu sebelum saya masuk kembali ke Kejaksaan, ada satu hal yang menggelitik saya, bahwa di masyarakat ada yang berpendapat bahwa hukum itu tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujar Burhanuddin dalam keterangannya, Selasa (27/9).


Demi memutus stigma, ST Burhanuddin bersama jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum berdikusi untuk mengubah pandangan tersebut. Dia tidak ingin kasus yang menimpa nenek Minah terulang.

Saat itu, kasus Nenek yang berusia 55 tahun dari Banyumas, Jawa Tengah, menjadi contoh dalam diskusi Burhanuddin. Nenek harus dihukum penjara 1 bulan 15 hari, dengan masa percobaan 3 bulan, karena dianggap mencuri 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan.

“Saya coba dengan teman-teman di Pidana Umum bicara, bagaimana sih mengubah image ini (hukum tajam ke bawah) sehingga tidak ada lagi perkara Nenek Minah,” terangnya.

Burhanuddin merasa terenyuh dengan kasus tersebut. Karenanya, penerapan keadilan restoratif menjadi salah satu cara untuk memutus stigma negatif terkait penegakan hukum.

 â€œAda hal-hal yang betul-betul menyentuh dan bertentangan dengan rasa keadilan di masyarakat,” pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya