Berita

Rapat koordinasi teknis penertiban serta pembenahan perizinan MBLB/Net

Hukum

KPK Pastikan Tindak Lanjuti Penertiban dan Pembenahan Perizinan MBLB di Sumut

SELASA, 27 SEPTEMBER 2022 | 11:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penertiban dan pembenahan perizinan sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dijalankan sesuai rekomendasi.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Didik Widjanarko saat rapat koordinasi teknis penertiban serta pembenahan perizinan MBLB di Ballroom Hotel Aryaduta Lantai 9, Medan pada Senin (26/9).

Didik mengatakan, Kedeputian Bidang Korsup telah mendampingi pemerintah daerah (pemda) dalam memperbaiki tata kelola Sumber Daya Alam (SDA) sejak tahun 2019.


Hal itu dilakukan mengingat banyaknya tantangan dan potensi praktik korupsi, terutama pada sektor pertambangan termasuk MBLB.

"Pertama, ketidakpatuhan pemegang izin. Kedua, lemahnya pengawasan. Ketiga, dampak lingkungan. Keempat, kontribusi bagi ekonomi lokal. Kelima, kontribusi bagi pendapatan daerah. Keenam, konflik sosial. Dan ketujuh, penambangan ilegal," ujar Didik Widjanarko.

Koordinasi penertiban MBLB di Sumut sudah dilakukan beberapa kali, seperti di akhir tahun 2020, KPK meminta seluruh Kabupaten/Kota untuk menginventarisir seluruh usaha Galian C dan melaporkan ke KPK.

Lalu pada 2021, koordinasi antar instansi antara Pemprov, kabupaten, dan kota di Sumut dengan Kementerian ESDM, DJPK, dan Kemendagri. Sampai dengan Agustus 2022, dilakukan koordinasi tindak lanjut dengan Pemprov Sumut untuk pembenahan MBLB.

"Dari sisi regulasi sebenarnya sudah lengkap. Mulai dari Undang-undang, PP, Perpres, Surat Edaran Menteri sampai KEP Gubernur terkait juga ada, hanya saja perlu penguatan dalam pengawasan agar tidak dimanfaatkan oleh para oknum," kata Didik.

Menutup kegiatan, KPK merekomendasikan beberapa fokus tindak lanjut untuk masing-masing pihak. Pertama, untuk Kementerian ESDM agar mendampingi Pemprov Sumut untuk mengimplementasikan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang telah ada agar diwujudkan menjadi regulasi yang jelas dan dapat dilaksanakan.

Kedua, untuk Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) diharapkan dapat memastikan sistem perizinan untuk pengurusan izin oleh pelaku usaha di daerah efektif dan mudah dipahami serta ada pusat penanganan permasalahan.

Ketiga, untuk Pemprov khususnya Dinas ESDM melaksanakan NSPK, pembinaan dan transparansi wilayah pertambangan. Untuk DPMPTSP laksanakan perizinan transparan. Begitupun untuk Inspektorat, lakukan pembinaan dan pengawasan yang optimal sesuai tugas dan fungsi.

Keempat, KPK akan merumuskan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri agar membantu Daerah kabupaten/kota terkait dengan perhitungan dan pemungutan pajak MBLB sehingga memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha.

"Dan terakhir, kepada rekan-rekan Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisan dan Kejaksaan diharapkan dapat berkoordinasi efektif dengan Pemda dan secara kewenangan melaksanakan penegakan hukum yang maksimal terhadap usaha MBLB tanpa izin ini," pungkas Didik.

Sementara itu, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi yang turut hadir turut menyampaikan bahwa pelayanan perizinan usaha pertambangan masih terkendala dengan penggunaan aplikasi perizinan.

Menurut Edy, Pemda masih sangat membutuhkan supervisi dari KPK untuk mewujudkan tata kelola perizinan usaha pertambangan yang bersih dan bebas dari korupsi.

"Terima kasih atas supervisi KPK dapat terselenggara kegiatan ini, semoga bermanfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," kata Edy.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya