Berita

Pembacaan vonis Ade Yasin/Net

Hukum

Vonis 4 Tahun Ade Yasin Bikin Sejumlah Pejabat di Kabupaten Bogor Waswas?

SELASA, 27 SEPTEMBER 2022 | 08:55 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sejumlah pejabat SKPD di Kabupaten Bogor dikabarkan tengah ketar ketir dan tidak nyaman dalam bekerja. Hal ini terlihat usai Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, divonis 4 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, pada Jumat lalu (23/9).

Pandangan ini disampaikan pengamat Kebijakan Publik dari Visi Nusantara Bogor, Yusfitriadi, kepada Kantor Berita RMOLJabar, Senin (26/9).

"Saya pikir setelah ada vonis itu, para pejabat SKPD di Kabupaten Bogor tidak aman, tidak nyaman, dan dibayang-bayangi rasa takut atau waswas, yang tentunya sangat berdampak sekali pada pelayanan kepada masyarakat menjadi terganggu," ungkap Yusfitriadi.


Pun berdampak terhadap pemerintahan yang tidak tertata karena saat ini di Kabupaten Bogor belum memiliki Bupati Bogor yang definitif, melainkan seorang Plt Bupati Bogor yang sangat terbatas dalam mengambil kebijakan. Terutama dalam menata dan meningkatkan kinerja maupun sumber daya manusia di masing-masing SKPD.

"Plt Bupati itu kewenangannya sangat terbatas, sehingga salah satu penataan di Kabupaten Bogor, misalnya untuk mengoptimalkan SKPD-SKPD dengan penguatan sumber daya manusia untuk mengembalikan profesionalitas, untuk mengembalikan kemandirian, itu saya pikir enggak bisa, karena dia Plt," jelasnya.

Sedangkan, lanjut Yusfitriadi, berbagai macam kinerja pemerintah, berbagai macam perangkat daerah itu semuanya dimiliki SKPD-SKPD. Sehingga mau di bolak-balik seperti apapun kalau belum memiliki penjabat bupati yang definitif itu tidak akan bisa.

"Terlebih, sekarang ini dengan adanya kasus hukum Ade Yasin sangat berpotensi untuk merambah ke SKPD-SKPD, sehingga SKPD yang ada hari ini dibayang-bayangi rasa waswas, dibayang-bayangi ketakutan, tidak akan nyaman, tidak akan aman untuk menguatkan kinerja yang performa kuat," sambungnya.

Dia pun melihat peluang Iwan Setiawan yang kini menjabat Plt kemudian menjadi Bupati Bogor secara definitif sangat kecil, karena waktunya tidak memungkinkan. Mengingat kuasa hukum Ade Yasin setelah adanya vonis akan melakukan banding terhadap Pengadilan Tipikor Jawa Barat yang tentunya membutuhkan waktu yang cukup lama.

"Dulu ketika zamannya Rahmat Yasin, itu juga (Plt) diangkat karena lama waktunya dan sekarang tinggal setahun kurang. Artinya walaupun bisa tapi ini agak sulit untuk definitif, tapi kalau tidak definitif itu bisa juga dengan penjabat dan kewenangannya hampir sama dengan bupati definitif," terangnya.

"Tapi kan tidak bisa menjadi penjabat jika yang bersangkutan (Bupati Non Aktif) itu belum sampai pada keputusan hukum tetap," imbuhnya.

Lebih lanjut Yusfitriadi menyebut kalau kuasa hukum dari Ade Yasin ini mengajukan banding, artinya proses hukumnya masih berjalan, jadi belum sampai ke hukum tetap.

"Dan menurut saya ini prosesnya akan cukup lama, maka otomatis akan semakin lama juga pemerintah Kabupaten Bogor dibayang-bayangi dengan performa kinerja yang tidak optimal," tutup Yusfitriadi.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya