Berita

Pembacaan vonis Ade Yasin/Net

Hukum

Vonis 4 Tahun Ade Yasin Bikin Sejumlah Pejabat di Kabupaten Bogor Waswas?

SELASA, 27 SEPTEMBER 2022 | 08:55 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sejumlah pejabat SKPD di Kabupaten Bogor dikabarkan tengah ketar ketir dan tidak nyaman dalam bekerja. Hal ini terlihat usai Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, divonis 4 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, pada Jumat lalu (23/9).

Pandangan ini disampaikan pengamat Kebijakan Publik dari Visi Nusantara Bogor, Yusfitriadi, kepada Kantor Berita RMOLJabar, Senin (26/9).

"Saya pikir setelah ada vonis itu, para pejabat SKPD di Kabupaten Bogor tidak aman, tidak nyaman, dan dibayang-bayangi rasa takut atau waswas, yang tentunya sangat berdampak sekali pada pelayanan kepada masyarakat menjadi terganggu," ungkap Yusfitriadi.


Pun berdampak terhadap pemerintahan yang tidak tertata karena saat ini di Kabupaten Bogor belum memiliki Bupati Bogor yang definitif, melainkan seorang Plt Bupati Bogor yang sangat terbatas dalam mengambil kebijakan. Terutama dalam menata dan meningkatkan kinerja maupun sumber daya manusia di masing-masing SKPD.

"Plt Bupati itu kewenangannya sangat terbatas, sehingga salah satu penataan di Kabupaten Bogor, misalnya untuk mengoptimalkan SKPD-SKPD dengan penguatan sumber daya manusia untuk mengembalikan profesionalitas, untuk mengembalikan kemandirian, itu saya pikir enggak bisa, karena dia Plt," jelasnya.

Sedangkan, lanjut Yusfitriadi, berbagai macam kinerja pemerintah, berbagai macam perangkat daerah itu semuanya dimiliki SKPD-SKPD. Sehingga mau di bolak-balik seperti apapun kalau belum memiliki penjabat bupati yang definitif itu tidak akan bisa.

"Terlebih, sekarang ini dengan adanya kasus hukum Ade Yasin sangat berpotensi untuk merambah ke SKPD-SKPD, sehingga SKPD yang ada hari ini dibayang-bayangi rasa waswas, dibayang-bayangi ketakutan, tidak akan nyaman, tidak akan aman untuk menguatkan kinerja yang performa kuat," sambungnya.

Dia pun melihat peluang Iwan Setiawan yang kini menjabat Plt kemudian menjadi Bupati Bogor secara definitif sangat kecil, karena waktunya tidak memungkinkan. Mengingat kuasa hukum Ade Yasin setelah adanya vonis akan melakukan banding terhadap Pengadilan Tipikor Jawa Barat yang tentunya membutuhkan waktu yang cukup lama.

"Dulu ketika zamannya Rahmat Yasin, itu juga (Plt) diangkat karena lama waktunya dan sekarang tinggal setahun kurang. Artinya walaupun bisa tapi ini agak sulit untuk definitif, tapi kalau tidak definitif itu bisa juga dengan penjabat dan kewenangannya hampir sama dengan bupati definitif," terangnya.

"Tapi kan tidak bisa menjadi penjabat jika yang bersangkutan (Bupati Non Aktif) itu belum sampai pada keputusan hukum tetap," imbuhnya.

Lebih lanjut Yusfitriadi menyebut kalau kuasa hukum dari Ade Yasin ini mengajukan banding, artinya proses hukumnya masih berjalan, jadi belum sampai ke hukum tetap.

"Dan menurut saya ini prosesnya akan cukup lama, maka otomatis akan semakin lama juga pemerintah Kabupaten Bogor dibayang-bayangi dengan performa kinerja yang tidak optimal," tutup Yusfitriadi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya