Berita

Ilustrasi Logo Partai Gerindra/Net

Politik

DPP Hingga DPC Gerindra Medan Digugat Kadernya Sendiri

MINGGU, 25 SEPTEMBER 2022 | 04:41 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan, Siti Suciati menggugat. Tak tanggung-tanggung, pihak yang digugat adalah DPP Partai Gerindra, Mahkamah Partai Gerindra, DPD Partai Gerindra Sumatera Utara, dan DPC Partai Gerindra Kota Medan.

Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 696/Pdt.G/2022/PN Mdn. Berdasarkan data pada sistem informasi penelusuran perkara PN Medan disebutkan gugatan yang masuk dalam klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum tersebut didaftarkan pada 25 Agustus 2022 lalu. Sidang perdana sendiri akan digelar pada 27 September 2022 mendatang.

Munculnya gugatan ini disinyalir karena munculnya keputusan partai untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Siti Suciati. Keputusan PAW tersebut menurut informasi yang dihimpun Kantor Berita RMOL Sumut sudah dikirim dari DPP Partai Gerindra dan sudah diterima oleh pihak DPC Partai Gerindra Kota Medan.


Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan, Ihwan Ritonga, sejauh ini belum membalas konfirmasi terkait persoalan ini.

Namun bagi kalangan pengamat, gugatan ini dinilai tidak tepat. Mengingat, keputusan PAW tersebut merupkaan ranah dari partai dan bukan peradilan umum.

“Partai tentu punya mekanisme PAW berdasarkan alasan yang sudah dipertimbangkan, untuk perkara Siti Suciati ini kabarnya sudah ada keputusan Mahkamah Partai Gerindra, jadi itu saja yang diproses jajaran ke bawahnya,” kata pengamat sosial politik yang juga Ketua Rembug Anak Deli (Radel) Kota Medan, OK Hafifuddin, Sabtu (24/9).

Meski demikian, Hafifuddin menilai cara yang ditempuh oleh Siti Suciati juga merupakan bagian dari upaya warga untuk membela dirinya.

“Ya, itu haknya sih. Tapi saya rasa hanya untuk mengulur waktu. Dalam beberapa kasus, apa yang ditempuh seperti yang dilakukan Siti Suciati ini tidak berhasil," sebut pria yang juga menjabat Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Medan Deli itu.
 
"Salah satu contoh mutakhir adalah gugatan seorang anggota DPRD DKI Jakarta yang dipecat dan di-PAW partainya PSI (Partai Solidaritas Indonesia), oleh PN ditolak karena majelis hakim menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut,” tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya