Berita

Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J/Net

Hukum

Prof Muradi: Ferdy Sambo Mustahil Bebas dari Jerat Hukuman

SABTU, 24 SEPTEMBER 2022 | 21:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sanksi pemecatan terhadap Ferdy Sambo memastikan bahwa tersangka pembunuhan berencana Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mustahil bebas atau mendapat keringanan hukuman.

Demikian disampaikan Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung Prof Muradi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/9).

"Jika melihat jeratan hukuman pasal berlapis yang tuntutannya hukuman mati, maka peluang untuk bebas sama sekali dari jeratan hukuman memang kecil kemungkinannya," kata Muradi.


Muradi mengatakan, Sambo dijerat pasal berlapis dalam kasus pembuhan berencana dengan tuntutan maksimal hukuman mati. Menurutnya, Polri telah memposisikan diri tak menolerir perbuatan Sambo sebagai otak pembunuhan Brigadir J.

"Polri sebagai institusi tempat bernaung dari FS telah juga memposisikan diri untuk tidak lagi mentolerir prilaku FS yang membuat institusi Polri terseret dan menjadi tidak baik di mata publik," ujarnya.

Lebih lanjut, Muradi menyebut Polri juga telah memenuhi harapan publik dalam proses hukum terhadap Sambo dan para tersangka lainnya. Ia mengatakan Polri tetap objektif untuk memproses anggotanya yang dianggap bermasalah.

"Dan hal itu secara terbuka juga ditegaskan perihal proses yang sama terhadap personil dan anggota Polri yang dianggap memiliki relasi atas kasus yang menjerat FS," kata Muradi.

"Sebagaimana diketahui lebih dari 90-an perwira dan bintara Polri yang terkait dengan kasus FS juga secara simultan diproses, dari mulai kurungan badan, demosi, hingga PTDH," sambungnya.

Sebelumnya, permohonan banding atas sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) yang diajukan Ferdy Sambo ditolak. Dengan begitu, jenderal bintang dua tersebut resmi dipecat sebagai anggota Polri.

Mabes Polri kini tengah menyusun berkas administrasi pemecatan Sambo sebelum diserahkan kepada Sekretariat Militer Presiden. Presiden Joko Widodo nantinya akan mengeluarkan keputusan presiden tentang pemecatan Sambo.

Sambo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Ia dijerat bersama empat tersangka lainnya, yakni Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istrinya Putri Candrawathi.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Golkar: Pengganti Adies Kadir di DPR Caleg Suara Terbanyak Berikutnya

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:18

Nasib Generasi Emas Terancam Gegara Purbaya Belum Terapkan Cukai MBDK

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:16

PAN Dukung Ambang Batas Parlemen Nol Persen dengan Fraksi Terbatas

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:10

IHSG Mulai Stabil Usai OJK Respons Peringatan MSCI Terkait Status Pasar Frontier

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:05

Amdatara Konsolidasikan Industri AMDK, Perkuat Kolaborasi dengan Pemda

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:55

41 Desa di Kabupaten Bekasi Banjir Usai Diterpa Hujan Lebat

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:53

Pesawat Jatuh di Kolombia, Seluruh Penumpang Tewas Termasuk Anggota DPR

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:51

IHSG Anjlok Dua Hari, Momentum Perbaikan Pasar Modal

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:48

Harga CPO Terkerek Lonjakan Minyak Mentah Dunia

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:45

PAN Dukung MK Hapus Ambang Batas Parlemen

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:42

Selengkapnya