Berita

Hakim Agung Sudrajad Dimyati jadi salah satu tersangka dalam kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung/Net

Hukum

Kondisikan Gugatan dari KSP Intidana, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Rp 800 Juta

JUMAT, 23 SEPTEMBER 2022 | 05:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) sebagai salah satu tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, SD diduga telah menerima uang Rp 800 juta untuk mengondisikan gugatan perdata terkait aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, pihaknya resmi menetapkan 10 orang sebagai tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan di Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah sejak Rabu (21/9).


"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat dinihari (23/9).

Konstruksi perkaranya, diawali adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang diajukan tersangka Heryanto Tanaka (HT) dan tersangka Ivan Dwi Kusuma Sujanto dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni tersangka Yosep dan tersangka Eko.

Saat proses persidangan di tingkat PN dan Pengadilan Tinggi (PT), tersangka HT dan Eko belum puas dengan keputusan di dua pengadilan tersebut. Sehingga, melanjutkan upaya hukum berikutnya ke tingkat Kasasi di MA.

Pada 2022, dilakukan pengajuan Kasasi oleh tersangka HT dan Ivan dengan masih mempercayakan tersangka Yosep dan Eko sebagai kuasa hukumnya.

Dalam pengurusan Kasasi ini, diduga tersangka Yosep dan Eko melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan tersangka Yosep dan Eko.

"Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES yaitu DY dengan adanya pemberian sejumlah uang," kata Firli.

Tersangka Desy selanjutnya turut mengajak tersangka Muhajir dan tersangka Elly untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim. Tersangka Desy diduga sebagai representasi dari Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.

"Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada Majelis Hakim berasal dari HT dan IDKS," terang Firli.

Sementara itu, jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh tersangka Yosep dan Eko kepada tersangka Desy sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar yang kemudian oleh tersangka Desy dibagi-bagi lagi.

Pembagiannya, Desy menerima sekitar Rp 250 juta, tersangka Muhajir sekitar Rp 850 juta, tersangka Elly sekitar Rp 100 juta, dan Sudrajad Dimyati menerima sekitar Rp 800 juta melalui tersangka Elly.

Dengan penyerahan uang tersebut, kata Firli, putusan yang diharapkan tersangka Yosep dan Eko pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan Kasasi sebelumnya yang menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.

"Ketika tim KPK melakukan tangkap tangan, dari DY ditemukan dan diamankan uang sejumlah sekitar 205 ribu dolar Singapura dan adanya penyerahan uang dari AB sejumlah sekitar Rp 50 juta. KPK menduga DY dan kawan-kawan juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Mahkamah Agung dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," pungkas Firli.

Akibat perbuatannya, tersangka HT, YP, ES, dan IDKS selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 16 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka SD, DS, ETP, MH, RD, dan AB selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Juncto Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya