Berita

Hakim Agung Sudrajad Dimyati jadi salah satu tersangka dalam kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung/Net

Hukum

Kondisikan Gugatan dari KSP Intidana, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Rp 800 Juta

JUMAT, 23 SEPTEMBER 2022 | 05:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) sebagai salah satu tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, SD diduga telah menerima uang Rp 800 juta untuk mengondisikan gugatan perdata terkait aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, pihaknya resmi menetapkan 10 orang sebagai tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan di Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah sejak Rabu (21/9).


"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat dinihari (23/9).

Konstruksi perkaranya, diawali adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang diajukan tersangka Heryanto Tanaka (HT) dan tersangka Ivan Dwi Kusuma Sujanto dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni tersangka Yosep dan tersangka Eko.

Saat proses persidangan di tingkat PN dan Pengadilan Tinggi (PT), tersangka HT dan Eko belum puas dengan keputusan di dua pengadilan tersebut. Sehingga, melanjutkan upaya hukum berikutnya ke tingkat Kasasi di MA.

Pada 2022, dilakukan pengajuan Kasasi oleh tersangka HT dan Ivan dengan masih mempercayakan tersangka Yosep dan Eko sebagai kuasa hukumnya.

Dalam pengurusan Kasasi ini, diduga tersangka Yosep dan Eko melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan tersangka Yosep dan Eko.

"Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES yaitu DY dengan adanya pemberian sejumlah uang," kata Firli.

Tersangka Desy selanjutnya turut mengajak tersangka Muhajir dan tersangka Elly untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim. Tersangka Desy diduga sebagai representasi dari Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.

"Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada Majelis Hakim berasal dari HT dan IDKS," terang Firli.

Sementara itu, jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh tersangka Yosep dan Eko kepada tersangka Desy sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar yang kemudian oleh tersangka Desy dibagi-bagi lagi.

Pembagiannya, Desy menerima sekitar Rp 250 juta, tersangka Muhajir sekitar Rp 850 juta, tersangka Elly sekitar Rp 100 juta, dan Sudrajad Dimyati menerima sekitar Rp 800 juta melalui tersangka Elly.

Dengan penyerahan uang tersebut, kata Firli, putusan yang diharapkan tersangka Yosep dan Eko pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan Kasasi sebelumnya yang menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.

"Ketika tim KPK melakukan tangkap tangan, dari DY ditemukan dan diamankan uang sejumlah sekitar 205 ribu dolar Singapura dan adanya penyerahan uang dari AB sejumlah sekitar Rp 50 juta. KPK menduga DY dan kawan-kawan juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Mahkamah Agung dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," pungkas Firli.

Akibat perbuatannya, tersangka HT, YP, ES, dan IDKS selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 16 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka SD, DS, ETP, MH, RD, dan AB selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Juncto Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya