Berita

Konferensi pers KPK terkait kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung, Jumat dinihari (23/9)/RMOL

Hukum

Ini 8 Orang yang Terjaring Tangkap Tangan KPK, Tidak Termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang Ditetapkan Tersangka

JUMAT, 23 SEPTEMBER 2022 | 04:45 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dalam kegiataan tangkap tangan terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 8 orang. Tetapi, ada 10 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dijelaskan Ketua KPK, Firli Bahuri, pada kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK mengamankan delapan orang pada Rabu (21/9) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah.

"Hari ini, kami akan menyampaikan informasi terkait dengan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat dinihari (23/9).


Delapan orang yang terjaring tangkap tangan KPK ini, yaitu Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Edi Wibowo (EW) selaku Panitera MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Elly Tri (ET) selaku PNS MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara.

Kegiatan tangkap tangan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan dan laporan masyarakat, di mana KPK menerima informasi dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang kepada Hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di MA.

Pada Rabu (21/9) sekitar pukul 16.00 WIB, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Eko Suparno kepada Desy Yustria sebagai representasi Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung MA di salah satu hotel di Bekasi.

Selanjutnya, pada Kamis (22/9) sekitar pukul 01.00 WIB, tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan Desy Yustria di rumahnya beserta uang tunai sejumlah sekitar 205 ribu dolar Singapura.

Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan Yosep Parera dan Eko Suparno yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah, guna dimintai keterangan.

Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

"Selain itu, AB juga hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp 50 juta. Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205 ribu dolar Singapura dan Rp 50 juta," jelas Firli.

Dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," tutur Firli.

Sepuluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA; Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Redi selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA.

Selanjutnya, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Indtidana (ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Namun demikian, KPK saat ini baru resmi menahan enam tersangka, yakni Elly dan Desy di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih; Muhajir, Yosep, dan Eko di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; dan Albasri di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Keenam tersangka itu akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 Desember 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.

"KPK mengimbau SD, RD, IDKS, dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik," pungkas Firli.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Konflik Memanas di Yaman Selatan, RI Dukung Saudi Gelar Konferensi Damai

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:16

Kuasai 51,57 Persen Hak Suara, Danantara Tetap Jadi Pemegang Saham Mayoritas Telkom

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:03

Bank Raya Perkenalkan Kartu Digital Debit Visa di Momentum Tahun Baru 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:50

Investor di Asia Hati-hati Sikapi Gejolak Politik Global

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:36

Rencana Prabowo Bangun 1.100 Kampung Nelayan Tahun 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:28

Kebijakan Chromebook Era Nadiem Rawan Dikriminalisasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Bukan Sejahtera, Rakyat Indonesia Bahagia karena Beriman!

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Menlu AS akan Bertemu Pejabat Denmark Soal Akuisisi Greenland

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:21

Pertama di Indonesia, BRI Raih Sertifikasi TMMi Level 3

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:13

Swasembada Harus Berdampak pada Stabilitas Harga Pangan

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:11

Selengkapnya