Berita

Konferensi pers KPK terkait kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Jumat dinihari (23/9)/RMOL

Hukum

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Resmi Jadi Tersangka, KPK Imbau untuk Kooperatif

JUMAT, 23 SEPTEMBER 2022 | 03:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD), sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di di Mahkamah Agung (MA), Jumat dinihari (23/9).

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, KPK mengamankan delapan orang saat kegiatan tangkap tangan di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9). Namun demikian, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

"Dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat dinihari (23/9).

"Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," imbuhnya.

Sepuluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung MA; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA; Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Redi selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA.

Selanjutnya, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Indtidana (ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Dari 10 tersangka, KPK saat ini baru resmi menahan 6 orang. Yakni Elly dan Desy di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih; Muhajir, Yosep, dan Eko di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; dan Albasri di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Enam tersangka itu akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.

"KPK mengimbau SD, RD, IDKS, dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik," pungkas Firli.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Warisan Hakim MK sebagai Kado Idulfitri

Senin, 08 April 2024 | 13:42

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

UPDATE

Heru Pastikan Tak Ada WFH untuk PNS: Semua Harus Masuk

Rabu, 17 April 2024 | 02:00

Juara 2 Pemilu, AMPI sebut Airlangga Paling Tepat Pimpin Golkar

Rabu, 17 April 2024 | 01:34

Bawa 23 Penumpang, Mikrobus Terjun Masuk Jurang

Rabu, 17 April 2024 | 01:17

Usai Lebaran, Heru Minta Pegawai DKI Bekerja dengan Hati Bersih

Rabu, 17 April 2024 | 01:02

Keluarga Anies dan Gus Imin Bertemu di Momen Lebaran

Rabu, 17 April 2024 | 00:32

600 Ribu Kendaraan Belum Kembali ke Jabodetabek

Rabu, 17 April 2024 | 00:20

Soal Menang Aklamasi di Munas Golkar, Airlangga: InsyaAllah

Rabu, 17 April 2024 | 00:00

Pengunjung Libur Lebaran di Ragunan Membeludak, Tembus 400.421 Orang

Selasa, 16 April 2024 | 23:26

Halalbihalal Pemprov DKI

Selasa, 16 April 2024 | 23:09

AMPI Tegak Lurus Dukung Airlangga Kembali Pimpin Beringin

Selasa, 16 April 2024 | 23:00

Selengkapnya