Berita

Mischa Hasnaeni Moein atau lebih dikenal wanita emas/Net

Hukum

Kejagung Ungkap Peran Hasnaeni “Wanita Emas” dalam Korupsi Waskita Beton

KAMIS, 22 SEPTEMBER 2022 | 22:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Hasnaeni yang dikenal dengan wanita emas ternyata memiliki peran cukup central dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020.

Sebagaimana diungkapkan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Ketua Umum Partai Republik Satu, bernama asli Mischa Hasnaeni Moein itu ialah orang yang menawarkan proyek pembangunan pekerjaan tol Semarang-Demak ke PT Waskita Beton Precast.

Namun, ungkap Kuntadi, Hasnaeni meminta syarat kepada Waskita agar dapat proyek senilai 341 miliar itu.


"Syaratnya, PT Waskita Beton Precast harus menyetorkan sejumlah uang kepada PT Misi Mulia Metrical dengan dalih penanaman modal. Adapun pekerjaan yang ditawarkan ini senilai Rp 341 miliar," kata Kuntadi saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (22/9).

Untuk mematangkan proyek tersebut, Hasnaeni kemudian menggelar pertemuan dengan Direktur Pemasaran Waskita Beton Precast berinisial AW dan Jarot Subana.

Usai pertemuan, pada 18 Desember 2019 Hasnaeni dan AW menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 003/M3-SPK/XII/2019 senilai Rp341,6 miliar. Dengan kata lain, Waskita mendapat proyek pembangunan jalan tol Semarang-Demak setelah menyanggupi syarat yang diajukan oleh Hasnaeni.

"Waskita Beton melalui JS dan AW menyanggupi untuk menyediakan sejumlah dana tersebut," bebernya.

Setelah mendapat kontrak, Hasnaeni kemudian merekayasa agar uang Waskita cair dari proyek tersebut dengan menyuruh MF yang merupakan Manager Operasional Misi Mulia Metrical membuat administrasi penagihan fiktif dan diajukan ke Waskita Beton untuk diproses pembayarannya.

Sementara itu, Kristiadi yang merupakan General Manager Penunjang Produksi Waskita Beton Precast memerintahkan C membuat Surat Pemesanan Fiktif sebesar Rp 27 miliar dan memerintahkan SCM sebagai staf Misi Mulia Metrical membuat berita cara overbooking material fiktif untuk BP Lalang dan BP Tebing Tinggi.

Lalu, 25 Februari 2020, Waskita Beton mentransfer uang sejumlah Rp 16,8 miliar ke rekening PT MMM pada bank Mandiri KCP Jakarta Angkasa ke Misi Mulia Metrical. Uang tersebut harusnya digunakan untuk membayar setoran modal ke konsorsium PT Pembangunan Perumahan Semarang-Demak. Tapi oleh Hasnaeni dipakai untuk kebutuhan pribadi.

"Belakangan diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi," jelas Kuntadi.

Hasnaeni dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 juncto UU 31/1999 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya