Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Pengamat: Upaya Melegalkan Judi Online Harus Dilawan

KAMIS, 22 SEPTEMBER 2022 | 20:38 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pakar kebijakan publik Achmad Nur Hidayat meminta agar siapapun pihak yang berupaya menjadikan judi sebagai tindakan yang legal harus dilawan.

Meskipun, kata dia, nilai transaksi dari aktivitas judi sebagaimana temuan PPATK sebesar Rp 155 triliun.

“Melihat nilai 155 triliun memungkinkan akan ada yang berpikir jika judi online tersebut dilegalkan sehingga akan bisa berkontribusi kepada pendapatan negara. Tentunya masyarakat harus waspada jika ada indikator ataupun upaya untuk melegalkan perjudian baik offline maupun online,” kata Achmad dalam keterangan tertulis, Kamis (22/9).


Pakar kebijakan publik dari Narasi Institute ini menegaskan kalau tidak ada orang kaya karena judi selain bandar judi.

“Yang ada malah rakyat menjadi tambah miskin karena terjerat, memicu terjadinya tindak kriminalitas dan persoalan-persoalan lainnya secara berantai. Jika ada ide melegalkan judi maka itu sama saja dengan upaya untuk memiskinkan rakyat,” ujarnya.

Menurut Achmad, kendati potensi perputaran uang dari judi triliunan rupiah, namun tetap saja bukan sebagai alasan untuk dilegalkan. Sebab, jika dihitung berdasarkan cost benefit analisis-nya justru akan lebih banyak negatif cost-nya bagi society.

“Masyarakat yang biasanya produktif bekerja apakah sebagai petani, pengemudi ojol dan lain-lain maka akan menjadi orang-orang malas penuh khayalan di kepalanya menjadi pemenang dalam perjudian dan mendadak kaya. Akhirnya masyarakat jadi tidak produktif yang justru akan memperlemah perputaran ekonomi,” imbuhnya.

Disisi lain, aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian tidak boleh membiarkan aktivitas judi online. Achmad melihat, maraknya judi online ini lantaran tidak maksimalnya upaya kepolisian dalam memberantasnya.

Perjudian secara konvensional mungkin mudah untuk ditangkap, tapi judi online bisa dilakukan orang dimana saja dengan mulai dari nilai yang kecil. Dan ini akan membuat aparat keamanan susah untuk menangkapnya apalagi server vendor berpindah-pindah keluar negeri.

“Harus ada koordinasi secara extraordinary antara Kepolisian dengan KPK karena didalamnya ada peluang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan memasukkan pendapatan hasil judi ke bisnis sektor-sektor formal,” saran dia.

Oleh karena itu, masih kata Achmad, jika aparat penegak hukum mempunyai political will untuk memberantas dan menangkap para bandar judi dan orang-orang yang terlibat sebenarnya mudah dilakukan karena walaupun menggunakan server diluar negeri tapi dalam bertransaksi masih tetap menggunakan rekening bank yang ada di dalam negeri sehingga semuanya bisa ditelusuri.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Bahaya Framing, Publik Jangan Mudah Diadu Domba di Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:36

Memahami Trust: Energi yang Hilang

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:22

Kapolri Imbau Masyarakat Manfaatkan WFA Jelang Puncak Arus Balik Mudik

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:19

Penjualan Tiket KA Jarak Jauh Tembus 101 Persen Saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:45

Polri: Arus Balik Mudik ke Jakarta Meningkat hingga 73 Persen

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:29

Badko HMI Jabar Diteror Usai Bahas Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:51

Hari ke-12 Operasi Ketupat: Jumlah Kecelakaan 198, Meninggal 18

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:01

Mengapa Harga iPhone 15 Tiba-Tiba Melambung Naik Jutaan Rupiah?

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:46

Kembali ke KPK, Yaqut: Alhamdulillah Bisa Sungkem

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:28

Apa Itu Post Holiday Syndrome Usai Lebaran 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:18

Selengkapnya