Berita

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon saat ditemui di komplek parlemen, Senayan/RMOL

Politik

Jokowi Jadi Cawapres 2024, Fadli Zon: Secara Moral Memungkinkan atau Tidak?

KAMIS, 22 SEPTEMBER 2022 | 15:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPP Partai Gerindra menilai bahwa isu Prabowo-Jokowi sebagai capres-capres 2024 harus ditanyakan terlebih dahulu kepada para ahli hukum tata negara dan Mahkamah Konstitusi (MK). Apakah memungkinkan atau justru inkonstitusional dan mendegradasi moralitas kepemimpinan nasional.

Begitu kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/9).  

“Kita memang harus tanya ya kepada ahli-ahli apakah hal-hal semacam itu dimungkinkan atau tidak, secara konstitusional maupun secara moral,” kata Fadli.


Fadli lantas menyebut bisa saja Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Wapres ke-11 Mohammad Jusuf Kalla (JK) maju lagi sebagai cawapres di Pemilu 2024 jika itu dimungkinkan secara konstitusi.

“Nanti kan bisa saja Pak SBY sudah dua kali nanti jadi calon wakil presiden dari mana gitu ya Pak Jusuf Kalla,” tuturnya.

Atas dasar itu, menurut Fadli persoalan konstitusi bukan hanya didasarkan pada argumentasi seorang Jurubicara MK mengenai boleh tidaknya Presiden Jokowi bisa maju sebagai cawapres di Pemilu 2024 berpasangan dengan Prabowo Subianto.

“Jadi, ini harus ditanya kepada ahli-ahli menurut saya, ahli-ahli hukum tata negara dan juga tentu kepada MK tapi bukan yang Jurubicaranya ya kalau juru bicara,” tegas Kepala BKSAP DPR RI ini.

“MK itu kan seperti ya harus ada yang menabungnya baru dia berbunyi bukan tiba-tiba begitu saja,” imbuhnya menegaskan.

Saat disinggung soal moral jika Jokowi maju sebagai cawapres di 2024, Fadli menyatakan akan ada pro kontra. Namun, kata dia, hal itu merupakan hal yang biasa dalam politik.

“Ya pasti ada pro dan kontra ya secara fatsun politik gitu. Saya kira hal yang biasa sih,” pungkasnya.

Isu Jokowi bisa menjadi cawapres pada Pemilu 2024 mencuat setelah Jurubicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyatakan bahwa dalam Undang Undang Dasar 1945 (UUD 45) tak ada diatur secara eksplisit bahwa presiden yang terpilih dua periode masa jabatan maju lagi sebagai calon wakil presiden di ajang Pemilu.

"Soal Presiden yang telah menjabat dua periode lalu mencalonkan diri sebagai cawapres, itu tidak diatur secara eksplisit dalam UUD," ujar Fajar Laksono pada Senin lalu (12/9).

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya