Berita

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon saat ditemui di komplek parlemen, Senayan/RMOL

Politik

Jokowi Jadi Cawapres 2024, Fadli Zon: Secara Moral Memungkinkan atau Tidak?

KAMIS, 22 SEPTEMBER 2022 | 15:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPP Partai Gerindra menilai bahwa isu Prabowo-Jokowi sebagai capres-capres 2024 harus ditanyakan terlebih dahulu kepada para ahli hukum tata negara dan Mahkamah Konstitusi (MK). Apakah memungkinkan atau justru inkonstitusional dan mendegradasi moralitas kepemimpinan nasional.

Begitu kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/9).  

“Kita memang harus tanya ya kepada ahli-ahli apakah hal-hal semacam itu dimungkinkan atau tidak, secara konstitusional maupun secara moral,” kata Fadli.

Fadli lantas menyebut bisa saja Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Wapres ke-11 Mohammad Jusuf Kalla (JK) maju lagi sebagai cawapres di Pemilu 2024 jika itu dimungkinkan secara konstitusi.

“Nanti kan bisa saja Pak SBY sudah dua kali nanti jadi calon wakil presiden dari mana gitu ya Pak Jusuf Kalla,” tuturnya.

Atas dasar itu, menurut Fadli persoalan konstitusi bukan hanya didasarkan pada argumentasi seorang Jurubicara MK mengenai boleh tidaknya Presiden Jokowi bisa maju sebagai cawapres di Pemilu 2024 berpasangan dengan Prabowo Subianto.

“Jadi, ini harus ditanya kepada ahli-ahli menurut saya, ahli-ahli hukum tata negara dan juga tentu kepada MK tapi bukan yang Jurubicaranya ya kalau juru bicara,” tegas Kepala BKSAP DPR RI ini.

“MK itu kan seperti ya harus ada yang menabungnya baru dia berbunyi bukan tiba-tiba begitu saja,” imbuhnya menegaskan.

Saat disinggung soal moral jika Jokowi maju sebagai cawapres di 2024, Fadli menyatakan akan ada pro kontra. Namun, kata dia, hal itu merupakan hal yang biasa dalam politik.

“Ya pasti ada pro dan kontra ya secara fatsun politik gitu. Saya kira hal yang biasa sih,” pungkasnya.

Isu Jokowi bisa menjadi cawapres pada Pemilu 2024 mencuat setelah Jurubicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyatakan bahwa dalam Undang Undang Dasar 1945 (UUD 45) tak ada diatur secara eksplisit bahwa presiden yang terpilih dua periode masa jabatan maju lagi sebagai calon wakil presiden di ajang Pemilu.

"Soal Presiden yang telah menjabat dua periode lalu mencalonkan diri sebagai cawapres, itu tidak diatur secara eksplisit dalam UUD," ujar Fajar Laksono pada Senin lalu (12/9).

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

Karangan Bunga untuk Ferry Juliantono Terus Berdatangan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:24

Jejak S1 dan S2 Bahlil Lahadalia Tidak Terdaftar di PDDikti

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30

UI Buka Suara soal Gelar Doktor Kilat Bahlil Lahadalia

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:21

Hikmah Heboh Fufufafa

Minggu, 20 Oktober 2024 | 19:22

Begini Kata PKS Soal Tidak Ada Kader di Kabinet Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:45

Promosi Doktor Bahlil Lahadalia dan Kegaduhan Publik: Perspektif Co-Promotor

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:56

UPDATE

Hasil Perikanan Indonesia Rambah Pasar Eropa

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 03:53

Irjen TNI Apresiasi BRImo Indonesia Pingpong League Seri 2

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 03:33

Anis Matta: Magelang Ikon Semangat Perjuangan

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 03:16

Terancam Aktivitas Trawl, Nelayan Kecil Minta Pemerintah Bertindak Adil

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 02:57

Tugu Insurance Sabet Dua Penghargaan dari The Finance

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 02:41

Ketua DPD Siap Perjuangkan Kesejahteraan Guru Ngaji

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 02:12

Kompetisi Bumi Berseru Fest Dorong Masyarakat Peduli Lingkungan

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 01:53

Fraksi PKS Minta Perketat Pengawasan Produk Makanan Impor

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 01:35

Pertebal Sinergitas, Danpasmar 2 Sambangi Mapolda Jatim

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 01:18

Prabowo: Bukit Tidar, Pakunya Pulau Jawa

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 00:59

Selengkapnya