Berita

Workshop Peningkatan Integritas Badan Usaha di Hotel Sheraton Bandar Lampung/Ist

Politik

Roadshow Bus Antikorupsi, KPK Ajak Dunia Usaha Bandar Lampung Cegah Korupsi

KAMIS, 22 SEPTEMBER 2022 | 14:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Rangkaian kegiatan Roadshow Bus Antikorupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak dunia usaha Bandar Lampung untuk bersama-sama mencegah tindak pidana korupsi. Mengingat, sudah 359 pelaku usaha yang ditangkap oleh KPK.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Tugas Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Dwi Aprilia Linda dalam Workshop Peningkatan Integritas Badan Usaha di Hotel Sheraton Bandar Lampung, Kamis (22/9).

Linda mengatakan, kasus penyuapan merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi yang paling banyak dilakukan. Dari data 2004-2021, terdapat 791 kasus penyuapan atau 64 persen dari keseluruhan jenis tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. Dari rentang tahun yang sama, 359 pelaku usaha telah ditangkap KPK.


"Karenanya, KPK memandang perlunya pencegahan korupsi yang efektif agar para pelaku usaha tak menjadi korban atau justru menjadi inisiator korupsi," ujar Linda.

Dia menjelaskan, pelaku usaha dapat mendorong upaya pencegahan korupsi dalam dunia usaha. Beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain mendorong implementasi pedoman perilaku, whistle blowing system, sistem manajemen anti suap, dan membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD).

"Sebenarnya kita mau membangun ekosistemnya. Jadi kalau ekosistemnya baik, bisa jadi saling kontrol," katanya.

Tahun ini, lanjutnya, KPK akan mengaktifkan kembali Komite Advokasi Daerah setelah berhenti karena pandemi virus Covid-19. Melalui forum ini, pelaku usaha dan pemerintah daerah di Bandar Lampung dapat berdiskusi seputar permasalahan di dunia usaha.

Linda menjelaskan lebih lanjut, dalam forum KAD pelaku usaha daerah dapat mengidentifikasi permasalahan dan mengkonfirmasi permasalahan kepada pemerintah daerah, sekaligus membahas solusi dan rekomendasi.

Nantinya, KPK melalui peran supervisi akan mendorong tindak lanjut yang disusun dari rencana aksi yang telah disepakati bersama oleh para pelaku usaha dan pemerintah daerah sebagai regulator.

Hal lain yang dapat dilakukan pengusaha untuk mencegah korupsi sektor swasta adalah memanfaakan platform e-catalogue dan Toko Daring yang telah disediakan pemerintah.

"Manfaatnya sebenarnya untuk menumbuhkan industri penyedia lokal dan UMKM, juga lebih memberikan kepastian bisnis dan kenyamanan bertransaksi," jelasnya.

Dengan memanfaatkan dua platform tersebut, para pelaku usaha juga dapat mengurangi risiko korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa, karena prosesnya tercatat dan transparan.

Terakhir, Linda mengajak para pelaku usaha untuk mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP). Sistem ini dapat membantu pengusaha untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani potensi penyuapan.

"Dengan menerapkan ini pengusaha dapat terhindar dari kasus korupsi dan kerugian akibat investigasi oleh Aparat Penegak Hukum yang dapat menurunkan reputasi perusahaan," pungkas Linda.

Konsep sistem pencegahan ini terdiri dari usur komitmen, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, perbaikan, dan respons. Meski demikian, konsep ini dapat berjalan efektif jika ada komitmen dari pimpinan puncak korporasi.

Kegiatan yang merupakan rangkaian dari Roadshow Bus Antikorupsi ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Umum KADIN Lampung, Yuria Putra Tubarad; Sekertaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto; serta perwakilan himpunan dan pengusaha di Provinsi Lampung.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya