Berita

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani/Net

Politik

Arsul Sani: Lukas Enembe Harus Gentle Hadapi KPK

KAMIS, 22 SEPTEMBER 2022 | 14:07 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Gubernur Papua Lukas Enembe diminta kooperatif mengikuti proses hukum yang sedang menjeratnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, Politikus Partai Demokrat itu mangkir dari panggilan lembaga antirasuah setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dugaan penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar.

"Ya kita selalu berharap kepada jajaran legislatif atau eksekutif, kalau dipanggil penegak hukum ya datang aja. Itu lebih baik. Beri kesan kita gentle hadapi kasus," kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani kepada wartawan di komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (22/9).


Di sisi lain, Arsul juga mengingatkan KPK untuk tetap memberikan hak kepada Gubernur Papua itu untuk membela diri dan mendapatkan pendampingan hukum saat menghadapi proses hukum.

"Yang paling penting ke lembaga penegak hukum, orang itu dipanggil bahkan dikenakan upaya paksa seperti penangkapan tapi juga haknya bela diri dan hak pendampingan nasehat hukum harus diberikan seluasnya," katanya.

Wakil Ketua Umum PPP ini menambahkan, yang tak kalah pentingnya juga hak-haknya tersangka menurut hukum juga harus diberikan seluas-luasnya dan tidak dilakukan pembunuhan karakter.

“Karena bagaimanapun sistem hukum kita itu menganut asas presumption of innocence, asas praduga tidak bersalah juga jangan kemudian penegakan keadilan itu terus-menerus, katakanlah meng-create opini bahwa seolah-olah yang bersangkutan itu sudah pasti bersalah,” tuturnya.

“Kalau seperti itu nanti bukan proses hukum, bukan proses peradilan yang terjadi, proses penghukuman di pengadilannya,” demikian Arsul.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya