Berita

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus/Net

Politik

Komisi II DPR Dukung SE Mendagri Terkait Mutasi dan Pemberhentian ASN

RABU, 21 SEPTEMBER 2022 | 21:43 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendagri kepada Pejabat (Pj), pelaksana tugas ( Plt) dan pejabat sementara (Pjs) Kepala Daerah melakukan mutasi maupun memberhentikan atau memberikan sanksi kepada pejabat di lingkungan pemerintahan daerah.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai, tidak ada masalah dengan keluarnya SE Mendagri itu. Maksud dari tidak bermasalah itu, kata Guspardi, sepanjang dimaksudkan untuk pembinaan ASN dan dalam rangka efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah tentu tidak ada masalah.

"Apalagi SE Mendagri tersebut hanya memberikan kewenangan kepada Pj, Plt dan Pjs secara terbatas, ujar Guspardi.


Dalam Surat Edaran (SE)  Mendagri nomor 821/5492/SJ memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut kasus korupsi dan pelanggaran disiplin berat.

 "Artinya ASN yang melakukan pelanggaran  berat dan tersangkut kasus korupsi dapat segera diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," ulas Politisi PAN itu

Legislator asal Sumatera Barat ini menjelaskan bahwa dalam SE ini Mendagri  juga memberikan izin kepada Pj, Plt dan Pjs untuk melakukan mutasi antar daerah maupun antar instansi.

Dalam pandangan Guspardi, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis kepada Mendagri sehingga pindah status kepegawaian prosesnya bisa lebih cepat, efektif dan efesien.

Meski demikian, mutasi antar daerah tetap harus diproses di Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).  

Namun begitu untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.

"Jadi, pada dasarnya SE Mendagri ini di keluarkan kepada Pj, Plt,dan Pjs dengan kewengan yang terbatas dan tidak sama dengan kewengannya dengan kepala daerah definitif," jelas Pak Gaus ini.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya