Berita

Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Lukas Terjerat Korupsi, KPK Sayangkan Tanah Papua yang Penuh Karunia Dikelola Tidak Benar

RABU, 21 SEPTEMBER 2022 | 16:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan tanah Papua yang penuh karunia dikelola dengan tidak benar, bahkan diduga telah terjadi modus-modus tindak pidana korupsi seperti yang dilakukan oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE).

Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, selain mengelola anggaran yang besar, bumi yang dikenal sebagai rumah bagi kakatua raja tersebut, merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki potensi ekonomi sangat besar.

"Misalnya, Papua merupakan provinsi penghasil sumber daya mineral yang melimpah seperti tembaga, emas, dan perak," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (21/9).


Pada sektor kebudayaan kata Ali, puluhan lagu, tarian, hingga berbagai adat istiadat yang masih terus dijaga, menjadi bukti bahwa Tanah Cenderawasih memiliki kekayaan budaya yang tak ternilai. Sebuah budaya yang pada akhirnya dapat dikembangkan menjadi sektor pariwisata bagi para turis nasional maupun mancanegara.

Selanjutnya, di sektor pariwisata kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK ini, kekayaan alam Papua begitu menakjubkan. Raja Ampat, Danau Sentani, hingga Puncak Cartenz Pyramid, yang menjadi salah satu seven summit dunia merupakan bukti bahwa kekayaan alam Papua sudah dikenal dikancah dunia.

"Melihat fakta-fakta di atas, akan sangat disayangkan jika tanah yang penuh karunia ini dikelola dengan tidak benar bahkan diduga telah terjadi modus-modus tindak pidana korupsi," kata Ali.

"Ironis memang, tanah yang begitu kaya, justru meninggalkan luka bagi masyarakatnya karena pembangunan yang belum merata hingga dampaknya ialah kesejahteraan masyarakat belum mencapai tahap yang diinginkan," sambung Ali.

Contohnya kata Ali, pada 2021, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) terendah secara nasional yakni Papua dengan skor 60,62 dan Papua Barat 65,26. Bahkan, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat merupakan dua daerah dengan jumlah desa sangat tertinggal terbanyak dengan catatan 4.470 desa. Pun, PAD Provinsi Papua hanya menyumbang 10,51 persen APBD.

Padahal, berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua dalam tiga tahun terakhir, Provinsi Papua mengelola APBD yang cukup besar. Pada 2020 sebesar Rp 14,6 triliun, 2022 sebesar Rp 14,7 triliun, dan pada 2022 sebesar Rp 8,9 triliun.

Sementara Papua Barat, pada 2021, APBD yang dikelola ialah Rp 8,8 triliun dan pada 2022 sebesar Rp 6,3 triliun.

Tak hanya itu, Provinsi Papua dan Papua Barat turut mendapatkan kucuran dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam jumlah besar dari pemerintah pusat. Besarnya dana tersebut diberikan untuk dikelola demi kesejahteraan masyarakat Papua.

Rinciannya, yaitu pada tahun 2022, Provinsi Papua mendapatkan suntikan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 20,5 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 4,08 triliun, DAK non Fisik Rp 2,5 triliun, Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 5,09 triliun, Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp 5,7 triliun, Dana tambahan infrastruktur sebesar Rp 2,4 triliun, Dana Desa sebesar Rp 4,7 triliun, dan Dana Insentif Daerah Rp 25,56 miliar.

Sementara itu untuk Papua Barat mendapatkan DAU sebesar Rp 7,49 triliun, DBH Rp 3,01 triliun, Dana Otsus Rp 4,69 triliun, DAK Fisik Rp 2,11 triliun, DAK non Fisik Rp 926 miliar, Dana Desa Rp 1,36 triliun, dan Dana Insentif Daaerah sebesar Rp 25,54 miliar.

Sehingga jika dirinci, total realisasi aliran dana otonomi khusus (Otsus) dan dana tambahan infrastruktur (DTI) dari tahun 2002 hingga 2021 untuk Provinsi Papua dan Papua Barat telah mencapai Rp 138,65 triliun. Sementara dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dari 2005-2022 mencapai angka Rp 702,3 triliun.

Gubernur Lukas sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK. Bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar, KPK sudah memegang 12 hasil analisa yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT).

PPATK telah melakukan analisa transaksi keuangan Gubernur Lukas sejak 2017 lalu yang menghasilkan 12 hasil analisa yang diserahkan ke KPK.

Hasil analisis itu, di antaranya berbentuk setoran tunai Gubernur Lukas di judi Kasino senilai Rp 560 miliar, termasuk adanya aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda.

KPK juga telah melakukan pemblokiran terhadap 11 penyedia jasa keuangan seperti asuransi, bank dan lain-lain senilai Rp 71 miliar lebih.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya