Berita

Anggota KPU RI Idham Holik/RMOL

Politik

KPU Bakal Batasi 30 Akun Medsos untuk Kampanye Peserta Pemilu 2024

RABU, 21 SEPTEMBER 2022 | 16:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kepemilikan akun media sosial (Medsos) oleh peserta Pemilu Serentak 2024 untuk keperluan kampanye politik akan dibatasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal tersebut ditegaskan anggota KPU RI Idham Holik, saat dihubungi wartawan, Rabu (21/9).

"Pengaturan kampanye melalui media sosial sudah diterapkan sejak Pemilu Serentak 2019. Ke depan juga akan diatur kembali," ujar Idham.


Dia menjelaskan, pada Pemilu Serentak 2019 KPU RI mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 23/2018 tentang Kampanye Pemilu.

"Dalam Pasal 23 ayat 1 huruf e, dan Pasal 35 ayat 1 PKPU 23/2018, peraturan yang digunakan untuk pelaksanaan kampanye Pemilu Serentak 2019 lalu, Kampanye dilakukan melalui metode media sosial," terangnya.

Lebih rinci lagi, dijelaskan Idham, PKPU 23/2018 juga mengatur soal jumlah akun Medsos yang boleh dimiliki oleh peserta Pemilu untuk kampanye.

"Pasal 35 ayat 2 dan 3 PKPU 23/2018 mengatur akun media sosial dapat dibuat paling banyak 10 untuk setiap jenis aplikasi," papar Idham.

"Selanjutnya, desain dan materi pada media sosial tersebut paling sedikit memuat visi, misi, dan program peserta Pemilu," tambahnya.

Di samping itu, mantan anggota Provinsi Jawa Barat ini juga menyampaikan beleid yang diterbitkannya pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020. Dimana, Medsos juga menjadi salah satu kanal kampanye bagi peserta Pemilu.

"Pasal 47 ayat 2 huruf a dan b PKPU 11/2020, Parpol atau gabungan Parpol, Paslon dan/atau tim kampanye dapat membuat akun resmi di media sosial untuk keperluan kampanye selama masa kampanye," beber Idham.

Mengenai ketentuan jumlah akun Medsos yang bisa dimiliki peserta Pemilu jauh lebih banyak dibanding yang pernah diberlakukan pada kampanye Pemilu Serentak 2024.

"Paling banyak 30 akun resmi untuk seluruh aplikasi, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Dan paling banyak 20 akun resmi untuk seluruh aplikasi, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota," terang Idham.

Lebih lanjut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini memastikan, pada Pemilu Serentak 2024, jumlah akun Medsos yang boleh dimiliki peserta Pemilu untuk berkampanye bisa lebih banyak dari yang diberlakukan pada Pilkada Serentak 2020.

"Saya akan mengusulkan penambahan akun media sosial minimal seperti pada aturan yang berlaku pada kampanye Media Sosial di Pilkada Serentak 2020 lalu," demikian Idham.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya