Berita

Anggota KPU RI Idham Holik/RMOL

Politik

KPU Bakal Batasi 30 Akun Medsos untuk Kampanye Peserta Pemilu 2024

RABU, 21 SEPTEMBER 2022 | 16:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kepemilikan akun media sosial (Medsos) oleh peserta Pemilu Serentak 2024 untuk keperluan kampanye politik akan dibatasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal tersebut ditegaskan anggota KPU RI Idham Holik, saat dihubungi wartawan, Rabu (21/9).

"Pengaturan kampanye melalui media sosial sudah diterapkan sejak Pemilu Serentak 2019. Ke depan juga akan diatur kembali," ujar Idham.


Dia menjelaskan, pada Pemilu Serentak 2019 KPU RI mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 23/2018 tentang Kampanye Pemilu.

"Dalam Pasal 23 ayat 1 huruf e, dan Pasal 35 ayat 1 PKPU 23/2018, peraturan yang digunakan untuk pelaksanaan kampanye Pemilu Serentak 2019 lalu, Kampanye dilakukan melalui metode media sosial," terangnya.

Lebih rinci lagi, dijelaskan Idham, PKPU 23/2018 juga mengatur soal jumlah akun Medsos yang boleh dimiliki oleh peserta Pemilu untuk kampanye.

"Pasal 35 ayat 2 dan 3 PKPU 23/2018 mengatur akun media sosial dapat dibuat paling banyak 10 untuk setiap jenis aplikasi," papar Idham.

"Selanjutnya, desain dan materi pada media sosial tersebut paling sedikit memuat visi, misi, dan program peserta Pemilu," tambahnya.

Di samping itu, mantan anggota Provinsi Jawa Barat ini juga menyampaikan beleid yang diterbitkannya pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020. Dimana, Medsos juga menjadi salah satu kanal kampanye bagi peserta Pemilu.

"Pasal 47 ayat 2 huruf a dan b PKPU 11/2020, Parpol atau gabungan Parpol, Paslon dan/atau tim kampanye dapat membuat akun resmi di media sosial untuk keperluan kampanye selama masa kampanye," beber Idham.

Mengenai ketentuan jumlah akun Medsos yang bisa dimiliki peserta Pemilu jauh lebih banyak dibanding yang pernah diberlakukan pada kampanye Pemilu Serentak 2024.

"Paling banyak 30 akun resmi untuk seluruh aplikasi, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Dan paling banyak 20 akun resmi untuk seluruh aplikasi, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota," terang Idham.

Lebih lanjut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini memastikan, pada Pemilu Serentak 2024, jumlah akun Medsos yang boleh dimiliki peserta Pemilu untuk berkampanye bisa lebih banyak dari yang diberlakukan pada Pilkada Serentak 2020.

"Saya akan mengusulkan penambahan akun media sosial minimal seperti pada aturan yang berlaku pada kampanye Media Sosial di Pilkada Serentak 2020 lalu," demikian Idham.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Tembok Pertahanan Persib Kunci Sukses Juara Paruh Musim

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:36

Tabur Bunga Dharma Samudera

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:19

Realisasi Investasi DKI Tembus Rp270,9 Triliun Sepanjang 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:59

Pemerintah Tidak Perlu Dibela

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:40

SP3 Eggi Sudjana Banjir Komentar Nyinyir Warganet

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:12

TNI AL Bentuk X Point UMKM Genjot Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:49

Perkara Ijazah Palsu Jokowi jadi Laboratorium Nasional di Bidang Hukum

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:27

Trump Resmikan Dewan Perdamaian Gaza Bergaya Kolonial

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:01

TNI Boleh Urus Terorisme sebagai Kelanjutan Polri

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:45

Politikus PKB Minta Jangan Ada Paranoid soal Pilkada Via DPRD

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:20

Selengkapnya