Berita

Anggota KPU RI Idham Holik/RMOL

Politik

KPU Bakal Batasi 30 Akun Medsos untuk Kampanye Peserta Pemilu 2024

RABU, 21 SEPTEMBER 2022 | 16:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kepemilikan akun media sosial (Medsos) oleh peserta Pemilu Serentak 2024 untuk keperluan kampanye politik akan dibatasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal tersebut ditegaskan anggota KPU RI Idham Holik, saat dihubungi wartawan, Rabu (21/9).

"Pengaturan kampanye melalui media sosial sudah diterapkan sejak Pemilu Serentak 2019. Ke depan juga akan diatur kembali," ujar Idham.


Dia menjelaskan, pada Pemilu Serentak 2019 KPU RI mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 23/2018 tentang Kampanye Pemilu.

"Dalam Pasal 23 ayat 1 huruf e, dan Pasal 35 ayat 1 PKPU 23/2018, peraturan yang digunakan untuk pelaksanaan kampanye Pemilu Serentak 2019 lalu, Kampanye dilakukan melalui metode media sosial," terangnya.

Lebih rinci lagi, dijelaskan Idham, PKPU 23/2018 juga mengatur soal jumlah akun Medsos yang boleh dimiliki oleh peserta Pemilu untuk kampanye.

"Pasal 35 ayat 2 dan 3 PKPU 23/2018 mengatur akun media sosial dapat dibuat paling banyak 10 untuk setiap jenis aplikasi," papar Idham.

"Selanjutnya, desain dan materi pada media sosial tersebut paling sedikit memuat visi, misi, dan program peserta Pemilu," tambahnya.

Di samping itu, mantan anggota Provinsi Jawa Barat ini juga menyampaikan beleid yang diterbitkannya pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020. Dimana, Medsos juga menjadi salah satu kanal kampanye bagi peserta Pemilu.

"Pasal 47 ayat 2 huruf a dan b PKPU 11/2020, Parpol atau gabungan Parpol, Paslon dan/atau tim kampanye dapat membuat akun resmi di media sosial untuk keperluan kampanye selama masa kampanye," beber Idham.

Mengenai ketentuan jumlah akun Medsos yang bisa dimiliki peserta Pemilu jauh lebih banyak dibanding yang pernah diberlakukan pada kampanye Pemilu Serentak 2024.

"Paling banyak 30 akun resmi untuk seluruh aplikasi, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Dan paling banyak 20 akun resmi untuk seluruh aplikasi, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota," terang Idham.

Lebih lanjut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini memastikan, pada Pemilu Serentak 2024, jumlah akun Medsos yang boleh dimiliki peserta Pemilu untuk berkampanye bisa lebih banyak dari yang diberlakukan pada Pilkada Serentak 2020.

"Saya akan mengusulkan penambahan akun media sosial minimal seperti pada aturan yang berlaku pada kampanye Media Sosial di Pilkada Serentak 2020 lalu," demikian Idham.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya