Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Dugaan Ekspor Ilegal Batubara, Komisi VII akan Panggil PT MHU di Panja Ilegal Mining

SELASA, 20 SEPTEMBER 2022 | 16:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi VII DPR RI melalui Panja Ilegal mining, akan memanggil PT Multi Harapan Utama (MHU) yang beroperasi di Kalimantan Timur, terkait dugaan penjualan ilegal ekspor batubara.

Hal itu menyusul adanya laporan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman terkait dugaan Korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan batu bara kepada Menteri Polhukam Mahfud MD.

"Dalam waktu dekat ini, Komisi VII DPR RI akan memanggil pimpinan dan manajemen PT MHU yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur. Akibat adanya dugaan telah melakukan tindakan manipulasi pengapalan dan penjualan ilegal ekspor batu bara yang merugikan negara senilai Rp 9,3 triliun," katanya anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (20/9).


Rencana pemanggilan PT MHU itu juga dikonfirmasi oleh Ketua Panja Ilegal Mining, sekaligus Wakil Ketua Komisi VII, Bambang Hariadi. Menurut Gunhar, sebagai komisi yang menjadi mitra pemerintah dalam pengelolaan sektor mineral dan batubara, maka sudah menjadi kewajiban Komisi VII untuk mendalami kasus PT MHU ini. Apalagi disinyalir merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar.

"Maka Komisi VII akan meminta keterangan dari PT MHU, terkait dugaan manipulasi pengapalan yang berujung pada kerugian negara dalam jumlah besar. Apalagi ini bukan kasus pertama yang membelit PT MHU ini, mengingat pada 2021 perusahaan itu diduga melakukan illegal mining Kutai Kartanegara," bebernya.

Legislator PDI Perjuangan ini pun mengatakan dugaan manipulasi pengapalan dalam ekspor batubara yang dilakukan PT MHU, sebagai fenomena puncak gunung es. Menurutnya diduga masih banyak praktik ilegal yang dilakukan perusahaan tambang batubara dalam mengakali izin penambangan dan kuota ekspor, apalagi ketika harga komoditas melonjak seperti saat ini.

"Kita berharap, kehadiran panja ilegal maining dapat membongkar berbagai kecurangan dan manipulasi dalam ekspor batubara yang dilakukan perusahaan penambangan selama ini. Bahkan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan orang dalam, Ditjen Minerba dalam modus tersebut," katanya.

MAKI sebelumnya, melaporkan kepada Mahfud MD atas dugaan manipulasi pengapalan ekspor batubara sebanyak 8.218.817 MT yang berstatus illegal yang dilakukan PT MHU. Dengan total kerugian negara  adalah Rp. 9,3 triliun.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya