Berita

Pembekalan pendidikan masyarakat kepada 100 orang kader pemimpin muda nasional di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan/Net

Hukum

KPK Bekali Pendidikan Antikorupsi ke Seratus Calon Pemimpin Muda Nasional

SELASA, 20 SEPTEMBER 2022 | 08:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seratus orang kader pemimpin muda nasional dibekali pendidikan antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diharapkan memiliki nilai-nilai antikorupsi ketika nanti menjadi pemimpin negeri.

Pembekalan pendidikan masyarakat kepada 100 orang kader pemimpin muda nasional ini dilakukan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (19/2).

Para peserta merupakan bagian dari program Pendidikan Kader Pemimpin Muda Nasional (PKPMN), yang digelar bersama oleh KPK dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana turut hadir dalam audiensi pembekalan ini bersama Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora Asrorun Ni’am, beserta para pejabat eselon dua dan tiga di lingkungan Kemenpora.

Ghufron mengatakan, pembekalan antikorupsi kepada para calon pemimpin muda sangat penting dilakukan agar kelak saat mereka menjadi pemimpin negeri, nilai-nilai antikorupsi telah dimiliki.

"KPK menyambut baik para calon pemimpin muda ini yang mau belajar pendidikan antikorupsi, agar kemudian para pemuda pemudi ini mampu memberikan harapan bagi Indonesia ketika lima sampai dengan 10 tahun yang akan datang mereka memimpin negeri," ujar Ghufron dalam keterangannya, Selasa (20/9).

Pendidikan antikorupsi yang akan diberikan berupa literasi, serta modus-modus tindak pidana korupsi dari sisi pencegahan maupun penindakan KPK. Ghufron berharap, dengan diberikannya pendidikan antikorupsi ini, para pemuda pemudi dapat paham dengan praktik korupsi mulai dari lingkungan terdekat, hingga ke lingkungan kerja.

"Saya juga berharap para pemuda ini juga memiliki komitmen integritas dan mencegah praktik korupsi, serta berkontribusi juga menularkan nilai antikorupsi kepada keluarga dan masyarakat," pesan Ghufron.

Sementara itu, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana mengatakan, saat ini terjadi regenerasi koruptor. Terbukti, KPK menangkap pelaku tindak pidana korupsi dari golongan muda, berusia 24 tahun. Fakta ini sangat memperihatinkan, lantaran menurut Wawan kaum muda sudah tergoda dengan praktik-praktik korupsi.

"Zaman saya seusia anda, kalau dengar kata korupsi, pasti yang terbayang pelakunya adalah orang tua yang akan pensiun, yang menduduki jabatan tinggi. Coba bayangin, kemarin KPK menangkap seorang tersangka dengan umur 24 tahun, berarti regenerasi mereka berhasil," kata Wawan.

Wawan menerangkan, saat ini justru pelaku korupsi melibatkan anak atau bahkan istri untuk turut membantu tindakan korupsi mereka. Oleh karena itu, KPK terus berupaya melakukan pencegahan serta pendidikan agar masyarakat tertanam nilai antikorupsi sejak dini.

"KPK berupaya mencegah hal tersebut dengan pendidikan, bagaimana membangun budaya antikorupsi di masyarakat. Kemudian dengan pencegahan, bagaimana membangun sistem agar seluruh sistem di Indonesia ini tidak ada celah korupsi. Yang terakhir, dengan upaya penindakan, tentu harus kita jalankan agar memberikan efek jera bagi para pelakunya," jelas Wawan.

Deputi bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora, Asrorun Ni’am menambahkan, pendidikan antikorupsi sangat penting diberikan untuk membangun Sumber Daya Manusia (SDM) calon pemimpin yang unggul. Dan upaya mewujudkan SDM yang unggul salah satunya dengan penguatan kepemimpinan melalui penanaman karakter integritas.

"Tidak mungkin tidak adanya intervensi dari penanaman karakter integritas untuk pengembangan kapasitas pemuda. Kemenpora berkomitmen membangun karakter kebangsaan, inklusivitas, moderasi dan budaya antikorupsi salah satunya tak terpisahkan karakter bangsa untuk diberikan kepada kader calon pemimpin muda," kata Asrorun.

Pendidikan Kader Pemimpin Muda Nasional digelar secara daring dan luring, sejak awal September hingga pertengahan bulan Oktober 2022.

Sebanyak 100 peserta pendidikan ini berasal dari seluruh Indonesia, dan dipilih dari perwakilan pemimpin/pengurus inti organisasi nasional, ketua atau pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), influencer, pemuda berprestasi, serta organisasi pemuda yang lulus seleksi dan direkomendasikan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga/SKPD tingkat provinsi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya