Berita

Imran Khan/Net

Dunia

Mantan PM Pakistan Imran Khan Bebas dari Tuntutan Kasus Terorisme

SELASA, 20 SEPTEMBER 2022 | 07:52 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan tinggi Pakistan akhirnya membatalkan tuduhan terorisme terhadap mantan perdana menteri Imran Khan pada Senin (19/9) waktu setempat.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh salah satu pengacara mantan bintang kriket ini, Faisal Chaudhry.

"Pengadilan mengatakan dugaan pelanggaran Khan tidak termasuk dalam tindakan terorisme," kata Chaudhry, seperti dikutip dari The National.


Tuduhan tersebut terkait dengan pidato Khan di mana ia diduga mengancam polisi dan petugas pengadilan, setelah salah satu pembantu dekatnya ditolak jaminan dalam kasus hasutan.

“Kasus terhadap Imran Khan, bagaimanapun, akan tetap utuh. Itu sekarang akan diadili di pengadilan biasa, bukan pengadilan anti-terorisme,” kata Chaudhry.

"Ini sebenarnya perintah untuk membatalkan dakwaan," kata pengacaranya yang lain, Babar Awan.

“Itu hanya membuktikan bahwa ini adalah tuduhan palsu, dan hanya alat untuk viktimisasi politik," ujarnya.

Polisi Islamabad mengajukan tuntutan terhadap Khan pada bulan Agustus setelah pernyataan publiknya bahwa dia tidak akan mengampuni polisi dan seorang petugas pengadilan yang menolak jaminan kepada ajudannya.

Khan kemudian menjelaskan bahwa pernyataannya tidak dimaksudkan sebagai ancaman.

Mantan perdana menteri telah menghadapi beberapa kasus sejak penggulingannya pada April setelah mosi percaya dimenangkan oleh partai-partai oposisi dalam upaya yang dipimpin oleh penggantinya, perdana menteri Shehbaz Sharif.

Salah satu kasus berada pada tahap penting di pengadilan tinggi, yang dijadwalkan untuk mendakwa Khan pada 22 September dalam kasus penghinaan pengadilan karena mengancam petugas pengadilan. Jika terbukti bersalah, dia bisa menghadapi diskualifikasi dari politik setidaknya selama lima tahun.

Kasus lainnya melibatkan pendanaan asing untuk partai Pakistan Tehreek-e-Insaf-nya yang dianggap melanggar hukum oleh pengadilan pemilu.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya