Berita

Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana/Net

Hukum

Tak Hanya Gratifikasi Rp 1 M, PPATK Temukan Transaksi Keuangan Gubernur Lukas Enembe ke Judi Kasino hingga Ratusan Miliar

SENIN, 19 SEPTEMBER 2022 | 23:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Transaksi keuangan yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe ternyata bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengungkapkan ada transaksi keuangan dari Lukas Enembe (LE) yang mengalir ke judi kasino dengan jumlah mencapai ratusan miliar rupiah.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, saat konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, dan lainnya terkait situasi di Papua setelah Gubernur Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Sesuai yang disampaikan oleh Pak Menko, jadi proses terkait dengan LE ini sudah dilakukan sejak lima tahun lalu, tepatnya di 2017. Jadi, sejak 2017 sampai hari ini PPATK sudah menyampaikan hasil analisis sebanyak 12 hasil analisis kepada KPK," ujar Ivan kepada wartawan, Senin (19/9).


Hasil analisis itu, lanjut Ivan, di antaranya berbentuk setoran tunai dengan jumlah mulai dari satu hingga ratusan miliar rupiah.

"Sebagai contoh, sebelum apa dalam waktu singkat ini terkait dengan penghentian, salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di judi Kasino senilai 55 juta dolar atau 560 miliar rupiah itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," ungkap Ivan.

Bahkan, kata Ivan, dalam periode pendek setoran tunai itu dilakukan dalam nilai fantastis. Sebesar 5 juta dolar.

"Dan PPATK juga menemukan adanya pembelian perhiasan dari setoran tunai tadi, pembelian jam tangan ya, sebesar 55 ribu dolar, itu 550 juta rupiah," imbuhnya.

Tak hanya itu, PPATK juga mendapatkan informasi dengan bekerja sama negara lain terkait adanya aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda.

"Dan itu juga sudah PPATK analisis dan sudah PPATK sampaikan kepada KPK. Terakhir terkait apa yang disampaikan oleh Pak Menko, PPATK sudah melakukan pembekuan penghentian transaksi kepada beberapa orang di 11 penyedia jasa keuangan, ada asuransi, ada bank, dan kemudian nilai dari transaksi yang dibekukan oleh KPK di 11 tadi ada Rp 71 miliar lebih," papar Ivan.

"Ada juga transaksi di Rp 71 miliar tadi itu mayoritas dilakukan di anak yang bersangkutan, di putra yang bersangkutan," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya