Berita

Sidang pledoi Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (19/9)/RMOLJabar

Hukum

Ade Yasin Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukuman

SENIN, 19 SEPTEMBER 2022 | 21:41 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pegawai BPK Jawa Barat, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin memohon untuk dibebaskan dari segala tuntutan. Kasus suap yang menjerat Ade Yasin terkait untuk memperoleh WTP dalam LKPD Pemkab Bogor tahun 2021.

Permintaan itu disampaikan Ade Yasin dalam sidang pleidoi atau nota pembelaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (19/9).

"Saya memohon agar saya dibebaskan dari segala macam tuduhan dan tuntutan," kata Ade Yasin sambil terisak menangis sambil membacakan pleidoi saat sidang secara daring seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.


Dirinya juga meminta keadilan kepada Majelis Hakim atas kasus yang tidak pernah dilakukannya. Menurutnya, dari beberapa saksi yang dihadirkan tidak ada satupun yang menyebutkan bahwa dirinya terlibat dalam kasus suap tersebut.

"Jika melihat perkara ini secara objektif sampai detik ini sudah 39 saksi dihadirkan, sudah 2 saksi ahli dan bahkan beberapa terdakwa tidak ada satupun mengatakan saya terlibat, tidak ada instruksi. Saya ingin meminta keadilan bahwa saya tidak pernah melakukan hal seperti yang didakwakan," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar berkeyakinan bahwa kliennya akan diputus bebas oleh Majelis Hakim. Pasalnya, dari saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak ada satupun yang menyebut bahwa Ade Yasin terlibat dalam kasus tersebut.

"Kami optimis dengan majelis akan memutus bebas Ade Yasin karena majelis pasti memutus berdasar dua alat bukti sah. Dakwaan JPU di tuntutan tidak ada alat bukti memperlihatkan Ade Yasin bersalah," kata Dinalara.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum KPK Roni Yusuf mengaku tidak akan melakukan replik atau tanggapan terhadap pleidoi yang disampaikan terdakwa. Pasalnya kata dia, alat bukti yang disampaikan saat pembacaan dakwaan dan tuntutan sudab kuat.

"Kami menilai alat bukti yang disampaikan saat tuntutan kuat makanya kita tetap pada tuntutan," katanya.

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dituntut 3 tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Jabar.

Selain dituntut 3 tahun penjara, JPU KPK juga menjatuhkan pidana denda terhadap Ade Yasin sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya