Berita

Kamaruddin Simanjuntak saat menjadi narasumber Talk Show yang diadakan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Officium Nobile dalam rangkaian Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Srijaya Building, Surabaya, Jumat (16/9)/RMOLJatim

Hukum

Kamarudin Simanjuntak: Penyidik Seperti Tidak Ikhlas Ferdy Sambo Jadi Tersangka

SABTU, 17 SEPTEMBER 2022 | 05:52 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, menyampaikan kekecewaannya terhadap proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Penyidik Bareskrim Polri dinilai tidak ikhlas untuk menjadikan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Demikian disampaikan Kamarudin Simanjuntak usai Talk Show "Kedudukan Advokat Dalam Kasus Sambo" yang diadakan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Officium Nobile dalam rangkaian Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Srijaya Building, Jalan Mayjend Sungkono, Surabaya, Jumat (16/9).


"Tentu penyidikan ini tidak sesuai harapan. Karena di Kepolisian itu, khususnya di Bareskrim Polri, mereka seperti tidak ikhlas kalau Ferdy Sambo dijadikan tersangka,” katanya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Kamarudin melihat banyak penyimpangan yang terjadi selama proses penyidikan dan penyelidikan, hingga pada proses rekonstruksi.

“Saat dilakukan rekonstruksi, Presiden (Jokowi) bilang buka seterang-terangnya. Sampai beliau mengucapkan itu empat kali. Kemudian Kapolri juga memerintahkan buka seterang-terangnya, undang semua pihak. Tetapi ketika kami datang sebagai pelapor malah diusir,” bebernya.

Terkait adanya dugaan penyidik menutup-nutupi kasus yang melibatkan banyak perwira Polri tersebut, Kamaruddin tidak menampiknya. Ia mengungkapkan, salah satu hal yang ditutupi adalah motif dari pembunuhan berencana, yang dijeratkan kepada para tersangka. Termasuk Ferdy Sambo.

“Penerapan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan terencana itu, tidak ada tanpa motif, harus ada motifnya. Jadi kalau mereka (penyidik) menghilangkan motif, mereka ingin menggeser dari pasal 340 ke 338,” terangnya.

Kamaruddin juga mengungkapkan adanya dugaan lobi melobi untuk mencari ‘kambing hitam’ dalam perkara tersebut.

“Mereka lagi nego-nego di antara mereka, tentang siapa yang mau diselamatkan dan siapa yang mau dikorbankan. Misalnya yang mau diselamatkan itu eks Kapolres Jakarta Selatan dan Kasatsersenya. Padahal pertanggungjawaban yang lebih berat ada pada eks Kapolres Jakarta Selatan,” tutupnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Demi Penataan Kawasan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:59

Lahan Huntap Korban Bencana Harus Segera Dituntaskan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:52

Ini Identitas Delapan Orang dan Barbuk OTT Pejabat Pajak Jakut

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:12

Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:58

Pelapor Pandji Dianggap Klaim Sepihak dan Mencatut Nama NU

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:30

Romantisme Demokrasi Elektoral dan Keliru Baca Kedaulatan

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:08

Invasi AS ke Venezuela Bisa Bikin Biaya Logistik Internasional Bengkak

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:45

Khofifah Ajak Pramuka Jatim Sukseskan Ketahanan Pangan dan MBG

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:23

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Klok Dkk Siap Melumat Persija Demi Amankan Posisi

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:40

Selengkapnya