Berita

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/Net

Nusantara

JPS: Pj Gubernur Jakarta Jangan Neko-neko Abaikan Program Peninggalan Anies

JUMAT, 16 SEPTEMBER 2022 | 11:37 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta tak bisa seenaknya mengabaikan program-program yang digagas Anies Baswedan selama memimpin ibukota.

Pasalnya, ada Pergub Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026 yang menjadi panduan kinerja Pj Gubernur DKI hingga menuntaskan jabatannya pada 2024 mendatang.

"Pj Gubernur jangan neko-neko bikin program atau mengabaikan program Anies karena ada Pergub tentang RDP 2023-2026,” kata Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), M Syaiful Jihad dikutip dari Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (16/9).


Menurut Syaiful, Pergub RDP disusun berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 70/2021 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022.

Dikutip dari Inmendagri tersebut, pada desideratum kesatu huruf c disebutkan bahwa “Dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah tahun 2023-2026 akan digunakan oleh Pejabat (Pj) Kepala Daerah Sebagai Pedoman Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah Tahun 2023-3026″.

Sementara desideratum kedua menyatakan; “Rancangan Pembangunan Daerah 2023-2026 ditetapkan dengan Perkada".

Dari dokumen Pergub RPD DKI Jakarta 2023-2026 tersebut diketahui kalau RPD yang diteken Anies Baswedan itu memiliki tujuh ruang lingkup.

Pasal 2 ayat (1) RPD itu menyebutkan; Ruang lingkup RPD meliputi isu strategis; kebijakan keuangan daerah; arah kebijakan pembangunan daerah; tujuan dan sasaran; program prioritas daerah; program perangkat daerah; kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

Pada Bab Pendahuluan di bagian latar belakang RPD DKI Jakarta 2023-2026 disebutkan, terdapat dua isu besar yang perlu diperhatikan dalam perumusan dokumen Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026, yaitu isu pandemi Covid-19 yang terjadi sejak tahun 2020 serta isu perpindahan Ibukota Negara.

Syaiful mengatakan, dengan adanya RPD tersebut, siapa pun yang ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, maka tidak bisa berbuat seenaknya.

“RPD itu disetujui oleh Mendagri. Jadi, kalau Pj mau bertindak di luar yang sudah digariskan dalam RPD, maka harus seizin Mendagri,” demikian Syaiful.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya