Berita

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/Net

Nusantara

JPS: Pj Gubernur Jakarta Jangan Neko-neko Abaikan Program Peninggalan Anies

JUMAT, 16 SEPTEMBER 2022 | 11:37 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta tak bisa seenaknya mengabaikan program-program yang digagas Anies Baswedan selama memimpin ibukota.

Pasalnya, ada Pergub Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026 yang menjadi panduan kinerja Pj Gubernur DKI hingga menuntaskan jabatannya pada 2024 mendatang.

"Pj Gubernur jangan neko-neko bikin program atau mengabaikan program Anies karena ada Pergub tentang RDP 2023-2026,” kata Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), M Syaiful Jihad dikutip dari Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (16/9).

Menurut Syaiful, Pergub RDP disusun berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 70/2021 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022.

Dikutip dari Inmendagri tersebut, pada desideratum kesatu huruf c disebutkan bahwa “Dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah tahun 2023-2026 akan digunakan oleh Pejabat (Pj) Kepala Daerah Sebagai Pedoman Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah Tahun 2023-3026″.

Sementara desideratum kedua menyatakan; “Rancangan Pembangunan Daerah 2023-2026 ditetapkan dengan Perkada".

Dari dokumen Pergub RPD DKI Jakarta 2023-2026 tersebut diketahui kalau RPD yang diteken Anies Baswedan itu memiliki tujuh ruang lingkup.

Pasal 2 ayat (1) RPD itu menyebutkan; Ruang lingkup RPD meliputi isu strategis; kebijakan keuangan daerah; arah kebijakan pembangunan daerah; tujuan dan sasaran; program prioritas daerah; program perangkat daerah; kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

Pada Bab Pendahuluan di bagian latar belakang RPD DKI Jakarta 2023-2026 disebutkan, terdapat dua isu besar yang perlu diperhatikan dalam perumusan dokumen Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026, yaitu isu pandemi Covid-19 yang terjadi sejak tahun 2020 serta isu perpindahan Ibukota Negara.

Syaiful mengatakan, dengan adanya RPD tersebut, siapa pun yang ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, maka tidak bisa berbuat seenaknya.

“RPD itu disetujui oleh Mendagri. Jadi, kalau Pj mau bertindak di luar yang sudah digariskan dalam RPD, maka harus seizin Mendagri,” demikian Syaiful.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jokowi Keluhkan Peredaran Uang yang Semakin Kering, Ekonom: Akibat Utang yang Ugal-ugalan

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:05

Butuh 35.242 Dukungan bagi Calon Perseorangan Maju di Pilwalkot Cimahi

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:01

Kemendag Amankan Satu Kapal Tanpa Kelengkapan Dokumen Impor di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:58

Mardani Dukung Sikap Oposisi Ganjar: Itu Ksatria!

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:55

Google Pixel 8A Resmi Dirilis, Dibanderol Mulai Rp8 Jutaan

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:44

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Bacalon Bupati Atam Lewat Nasdem

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:39

Pakar: Sosok Menkeu yang Baru Baiknya Berlatar Belakang Teknokrat Dibandingkan Politisi

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:33

Satgas Catur Bais TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Sebatik

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:32

Militer Taiwan Bersiap Hadapi Ancaman China Jelang Pelantikan Presiden

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:31

BTN Relokasi Kantor Cirebon

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:09

Selengkapnya