Berita

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo/Net

Politik

Ubedilah Badrun: Jokowi Jadi Cawapres Sama Saja Melecehkan Pakar Hukum Tata Negara Sedunia

JUMAT, 16 SEPTEMBER 2022 | 09:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tiket calon wakil presiden 2024 untuk Presiden Joko Widodo dinilai akan melecehkan seluruh pakar hukum di dunia. Sebab pandangan pakar, presiden yang telah menjabat selama dua periode tidak bisa melanggengkan kekuasaannya, meski melalui kursi wakil presiden sekalipun.  

"Selain melanggar etika politik, secara teoritik upaya itu telah melecehkan seluruh pakar hukum tata negara di dunia. Dari Van Vollehhoven, Utrech hingga Jimly Asshiddiqie," ujar analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (16/9).

Ubedilah menyayangkan, wacana tersebut kembali muncul justru dari internal Mahkamah Konstitusi. Di mana, Kabag Humas MK, Fajar Laksono menyebut presiden dua periode bisa kembali mencalonkan diri sebagai cawapres.


Menurut Ubedilah, pernyataan Jurubicara MK tersebut memalukan institusi negara. Sebab dalam Pasal 7 UUD 1945, sudah sangat jelas disebutkan bahwa, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Jadi hanya untuk dua periode, baik posisi sebagai presiden maupun wakil presiden," katanya.

Selain itu, calon presiden dan wakil presiden dicalonkan dalam satu paket sebagaimana tertuang dalam Pasal 6A UUD 1945 yang menyatakan bahwa, presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

"Satu pasangan itu juga maknanya melekat berlaku periode untuk presiden dan wakil presiden beserta laranganya yang tidak boleh mencalonkan lagi setelah dua periode untuk jadi calon presiden maupun jadi calon wakil presiden," jelas Ubedilah.

Sehingga kata Ubedilah, selain melanggar etika politik, berdasar logika hukum atau ratio legis berdasarkan tafsir a contrario atau dalam terminologi fiqih politik disebut mafhum muwafaqah. Apabila seorang presiden yang telah menjabat dua periode, dilarang menjabat presiden untuk ketiga kalinya.

"Jika upaya pencalonan Jokowi jadi cawapres ngotot dilakukan, itu maknanya ada semacam motif jahat untuk dibuka, mengapa ingin terus berkuasa?" sambung Ubedilah menutup.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya