Berita

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron/RMOL

Politik

Sindir 23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat, KPK: Tidak Logis Jika Hanya Sudah Donor Darah dan Pandai Membatik

KAMIS, 15 SEPTEMBER 2022 | 23:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal 23 narapidana korupsi bebas bersyarat.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan bahwa seharusnya UU Pemasyarakatan dalam pemberian remisi dan pembebasan bersyarat dilakukan secara proporsional dengan melihat perilaku koruptor yang merugikan negara hingga masyarakat Indonesia.

Ghufron mengatakan, KPK memahami bahwa UU Pemasyarakatan memberikan hak untuk mengajukan remisi dan pembebasan bersyarat kepada para narapidana.


"Tetapi, KPK memberikan garis bawah, bahwa Pemasyarakatan itu adalah subsistem dari proses peradilan pidana. Jadi tidak bisa berdiri sendiri bahwa seakan-akan penilaiannya hanya penilaian ketika di dalam Lapas," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (15/9).

KPK, kata Ghufron, ingin dan berharap pemberian remisi dan pembebasan bersyarat memperhatikan bagaimana perilaku para koruptor pada saat penyelidikan, penyidikan, hingga proses persidangan.

"Kan tidak logis kalau kemudian remisinya seakan-akan hanya remisi dalam perspektif masa pembinaan di Lapas saja. Apalagi kemudian misalnya, dianggap sudah memiliki kontribusi bagi negara dan kemanusiaan ketika sudah donor darah, kemudian pandai membatik dan lain-lain," kata Ghufron.

Padahal kata Ghufron, perilaku para koruptor pada saat proses penyelidikan, penyidikan, hingga peradilan merugikan uang rakyat dan kepentingan orang banyak.

"Maka kemudian kalau dikonversi, hanya dengan donor darah, itu kan sangat tidak proporsional. Jadi remisi maupun Pembebasan Bersyarat itu hak yang diberikan di Pasal 10 UU Pemasyarakatan. Tetapi pelaksanaannya harus proporsional," tegas Ghufron.

Ghufron pun menyinggung serta mempertahankan keterbukaan pihak Ditjen Pemasyarakatan terkait dibebaskannya narapidana koruptor.

"Itu lah kemudian kami berharap ada proposionalitas, dan ada keterbukaan. Karena proses peradilan pidana terbuka. Di sidang semuanya terbuka. Kok kemudian proses pemberian remisi dan pembebasan bersyaratnya kita tidak tau, tiba-tiba sudah bebas," terang Ghufron.

Ghufron mengaku, KPK menghormati dan taat bahwa hak narapidana untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. Akan tetapi, juga harus mentaati prinsip-prinsip pemasyarakatan yang dilakukan secara proporsional.

"Artinya seimbang dengan perilakunya. Keseimbangan itu kami berharap ada keterbukaan," pungkas Ghufron.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya