Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron/Ist

Politik

Korupsi Dana Fiktif untuk UMKM di Jabar Rugikan Keuangan Negara Rp 116,8 M

KAMIS, 15 SEPTEMBER 2022 | 19:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus korupsi terkait penyaluran dana oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LBDP KUMKM) di Provinsi Jawa Barat (Jabar) diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 116,8 miliar.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, KPK secara resmi mengumumkan dan menahan empat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kemas Danial (KD) selaku Direktur LPDB KUMKM periode 2010-2017; Dodi Kurniadi (DK) selaku Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (Kopanti) Jabar; Deden Wahyudi (DW) selaku Sekretaris II Kopanti Jabar; dan Stevanus Kusnadi (SK) selaku Direktur PT Pancamulti Niagapratama (PN).


"Untuk kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka, masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 15 September 2022 sampai dengan 4 Oktober 2022," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (15/9).

Ghufron selanjutnya membeberkan konstruksi perkara dugaan korupsi ini. Sekitar tahun 2012, tersangka Stevanus menemui tersangka Kemas dengan maksud menawarkan bangunan Mall Bandung Timur Plaza (BTP) yang kondisi bangunannya belum selesai seratus persen.

Tawaran tersebut, antara lain agar tersangka Kemas dapat membantu dan memfasilitasi pemberian pinjaman dana dari LPDB KUMKM. Tersangka Kemas pun menyetujui penawaran tersebut dan merekomendasikan tersangka Stevanus menemui Andra A. Ludin selaku Ketua Pusat Kopanti Jabar agar bisa mengondisikan teknis pengajuan pinjaman dana bergulir melalui permohonan ke Kopanti Jabar.

Sesuai arahan tersangka Kemas itu, Andra selanjutnya meminta tersangka Dodi mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp 90 miliar ke LPDB yang digunakan untuk pembelian kios di Mall BTP seluas 6 ribu meter persegi yang akan diberikan kepada seribu orang pelaku UMKM.

"Data pelaku UMKM yang dilampirkan tidak mencapai seribu orang dan diduga fiktif, namun tetap dipaksakan agar dana bergulir tersebut bisa segera dicairkan melalui pembukaan rekening bank yang dikoordinir DW," kata Ghufron.

Kemudian, agar penyaluran dana bergulir bisa terealisasi, tersangka Kemas membuat surat perjanjian kerjasama dengan Kopanti Jabar tanpa mengikuti dan mempedomani analisa bisnis dan manajemen resiko.

Untuk periode 2012-2013, kata Ghufron, telah disalurkan dana bergulir pada 506 pelaku UMKM binaan Kopanti Jabar sebesar Rp 116,8 miliar dengan jangka waktu pengembalian selama delapan tahun.

Uang itu seluruhnya kemudian di autodebet melalui rekening bank milik Kopanti Jabar dan selanjutnya dibayarkan ke rekening bank PT PN milik tersangka Stevanus sebesar Rp 98,7 miliar.

Karena pengembalian pinjaman yang dapat dilakukan tersangka Stevanus hanya sebesar Rp 3,3 miliar dan masuk kategori macet, sehingga tersangka Kemas mengeluarkan kebijakan untuk mengubah masa waktu pengembalian menjadi 15 tahun.

"KD selanjutnya diduga antara lain menerima menerima uang sejumlah sekitar Rp 13,8 miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mall BTP dari SK," jelas Ghufron.

Sedangkan tersangka Dodi dan tersangka Deden kata Ghufron, diduga juga turut menikmati dan mendapatkan fasilitas, antara lain berupa mobil dan rumah dari Kopanti Jabar.

Perbuatan para tersangka diduga antara lain bertentangan dengan ketentuan Peraturan Direktur dan Peraturan Direksi LPDB KUMKM tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan kepada KUMKM melalui Perantara; dan Peraturan Direksi LPDB KUMKM tentang Prosedur Operasional Standar Pinjaman/Pembiayaan di Lingkungan LPDB KUMKM.

"Akibat perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 116,8 miliar," pungkas Ghufron.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya