Berita

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar/Net

Politik

PKB Sudah Penuhi 100 Persen Dokumen Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024

KAMIS, 15 SEPTEMBER 2022 | 17:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dokumen persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 berhasil dipenuhi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di dalam sistem informasi partai politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, keterpenuhan dokumen persyaratan PKB merupakan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota yang berlangsung sejak 16 Agustus sampai 11 September 2022.

"Memang Dokumen pendaftaran PKB berdasarkan hasil verifikasi administrasi melampaui syarat minimal tersebut atau dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) berdasarkan batas minimal persyaratan sudah terpenuhi," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/9).


Idham mengurai, pada saat melakukan pendaftaran pada 8 Agustus 2022, PKB telah menyerahkan kepengurusan 100 persen tingkat provinsi, 100 persen tingkat kabupaten/kota, dan 100 persen kecamatan.

"Serta menyerahkan dokumen KTA (Karti Tanda Anggota) yang dilengkapi dengan salinan KTP-elektronik sebanyak 386.999," paparnya.

Lebih lanjut, Idham mengatakan bahwa pemenuhan keanggota parpol tersebut merupakan salah satu syarat yang diatur di dalam Pasal 173 ayat 3 dan Pasal 177 UU 7/2017 juncto Pasal 7 dan 8 PKPU 4/2022.

"Disyaratkan kepengurusan 100 persen di tingkat provinsi, 75 persen di tingkat Kab/Kota di setiap provinsi, dan 50 persen di tingkat kecamatan di setiap kabupaten/kota serta minimal 1.000 atau 1/1.000 keanggotaan partai di setiap kabupaten/kotanya," urainya.

Meski begitu, Idham menyatakan bahwa KPU RI tetap memberikan kesempatan kepada PKB untuk memperbaiki dokumen-dokumen persyaratan yang belum memenuhi syarat atau BMS, meski secara keseluruhan dokumen pendaftarannya sudah memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

"Apabila PKB ingin memperbaiki dokumen-dokumen BMS (Belum Memenuhi Syarat), disilahkan," demikian mantan anggota Provinsi Jawa Barat ini menambahkan.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya