Berita

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar/Net

Politik

PKB Sudah Penuhi 100 Persen Dokumen Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024

KAMIS, 15 SEPTEMBER 2022 | 17:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dokumen persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 berhasil dipenuhi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di dalam sistem informasi partai politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, keterpenuhan dokumen persyaratan PKB merupakan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota yang berlangsung sejak 16 Agustus sampai 11 September 2022.

"Memang Dokumen pendaftaran PKB berdasarkan hasil verifikasi administrasi melampaui syarat minimal tersebut atau dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) berdasarkan batas minimal persyaratan sudah terpenuhi," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/9).


Idham mengurai, pada saat melakukan pendaftaran pada 8 Agustus 2022, PKB telah menyerahkan kepengurusan 100 persen tingkat provinsi, 100 persen tingkat kabupaten/kota, dan 100 persen kecamatan.

"Serta menyerahkan dokumen KTA (Karti Tanda Anggota) yang dilengkapi dengan salinan KTP-elektronik sebanyak 386.999," paparnya.

Lebih lanjut, Idham mengatakan bahwa pemenuhan keanggota parpol tersebut merupakan salah satu syarat yang diatur di dalam Pasal 173 ayat 3 dan Pasal 177 UU 7/2017 juncto Pasal 7 dan 8 PKPU 4/2022.

"Disyaratkan kepengurusan 100 persen di tingkat provinsi, 75 persen di tingkat Kab/Kota di setiap provinsi, dan 50 persen di tingkat kecamatan di setiap kabupaten/kota serta minimal 1.000 atau 1/1.000 keanggotaan partai di setiap kabupaten/kotanya," urainya.

Meski begitu, Idham menyatakan bahwa KPU RI tetap memberikan kesempatan kepada PKB untuk memperbaiki dokumen-dokumen persyaratan yang belum memenuhi syarat atau BMS, meski secara keseluruhan dokumen pendaftarannya sudah memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

"Apabila PKB ingin memperbaiki dokumen-dokumen BMS (Belum Memenuhi Syarat), disilahkan," demikian mantan anggota Provinsi Jawa Barat ini menambahkan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya