Berita

Rapat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI/RMOL

Politik

Ada Hak Imunitas, MKD Tolak Laporan Pelanggaran Kode Etik Effendi Simbolon oleh Tiga Ormas

KAMIS, 15 SEPTEMBER 2022 | 17:34 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menolak untuk menindaklanjuti pelaporan pelanggaran kode etik atas teradu anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Effendi MS Simbolon atas pernyataannya yang menyebut TNI sebagai gerombolan.

Laporan terkait ucapan Effendi Simbolon dilakukan oleh Forum Komunikasi Putra Putri Purnawiran dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI), Organisasi Panca Marga, dan LSM Antartika.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD Habiburrokhman dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Effendi Simbolon tersebut di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (15/9).


“Memutuskan, menetapkan, pertama teradu Effendi Simbolon telah hadir sesuai undangan MKD pada 15 September 2022. Atas dasar tersebut perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Effendi Simbolon tidak dapat ditindaklanjuti oleh MKD DPR RI,” ucap Habiburrokhman dalam sidang.

MKD, kata dia, berpandangan bahwa Effendi telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurrahman serta pihak terkait yang merasa tersakiti.

"Kedua teradu Effendi Simbolon telah melakukan permohonan maaf secara terbuka tanggal 14 September 2022 terkait hal ini dan teradu juga menyampaikan permohonan maaf saat menghadiri undangan MKD," ujarnya.

"MKD menegaskan secara substansi pernyataan teradu pada saat raker Komisi I tanggal 5 September 2022 terkait isu disharmoni di tubuh TNI adalah sebuah kritikan membangun TNI,” imbuhnya.

Lanjutnya, Effendi sebagai anggota memiliki hak imunitas untuk menyuarakan aspirasinya dalam rapat di DPR RI bersama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo dan KSAL Laksamana Yudo Margono tanpa dihadiri KSAD Jenderal Dudung Abdurrahman.

"Pernyataan yang disampaikan teradu Effendi Simbolon mempunyai hak imunitas untuk menyampaikan pernyataan pertanyaan dan sikap dalam menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam pasal 20a ayat 3 UU MD3,” pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Jutaan Orang Tak Sadar Terkena Diabetes

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:17

Kejati Sumut Lepaskan Tersangka Penadahan Laptop

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:00

Sektor Energi Indonesia Siap Menggebrak Melalui Biodisel 50 Persen dan PLTN

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:35

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

Pasal Pembuka, Pasal Pengunci

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:21

Eggi Sudjana Perburuk Citra Aktivis Islam

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:19

Pratikno dan Jokowi Harus Dihadirkan di Sidang Sengketa Ijazah KIP

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:03

Dugaan Pengeluaran Barang Ilegal di Cileungsi Rugikan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:45

Eggi Sudjana Konsisten Meyakini Jokowi Tak Punya Ijazah Asli

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:15

Selengkapnya