Berita

Rapat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI/RMOL

Politik

Ada Hak Imunitas, MKD Tolak Laporan Pelanggaran Kode Etik Effendi Simbolon oleh Tiga Ormas

KAMIS, 15 SEPTEMBER 2022 | 17:34 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menolak untuk menindaklanjuti pelaporan pelanggaran kode etik atas teradu anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Effendi MS Simbolon atas pernyataannya yang menyebut TNI sebagai gerombolan.

Laporan terkait ucapan Effendi Simbolon dilakukan oleh Forum Komunikasi Putra Putri Purnawiran dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI), Organisasi Panca Marga, dan LSM Antartika.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD Habiburrokhman dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Effendi Simbolon tersebut di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (15/9).


“Memutuskan, menetapkan, pertama teradu Effendi Simbolon telah hadir sesuai undangan MKD pada 15 September 2022. Atas dasar tersebut perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Effendi Simbolon tidak dapat ditindaklanjuti oleh MKD DPR RI,” ucap Habiburrokhman dalam sidang.

MKD, kata dia, berpandangan bahwa Effendi telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurrahman serta pihak terkait yang merasa tersakiti.

"Kedua teradu Effendi Simbolon telah melakukan permohonan maaf secara terbuka tanggal 14 September 2022 terkait hal ini dan teradu juga menyampaikan permohonan maaf saat menghadiri undangan MKD," ujarnya.

"MKD menegaskan secara substansi pernyataan teradu pada saat raker Komisi I tanggal 5 September 2022 terkait isu disharmoni di tubuh TNI adalah sebuah kritikan membangun TNI,” imbuhnya.

Lanjutnya, Effendi sebagai anggota memiliki hak imunitas untuk menyuarakan aspirasinya dalam rapat di DPR RI bersama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo dan KSAL Laksamana Yudo Margono tanpa dihadiri KSAD Jenderal Dudung Abdurrahman.

"Pernyataan yang disampaikan teradu Effendi Simbolon mempunyai hak imunitas untuk menyampaikan pernyataan pertanyaan dan sikap dalam menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam pasal 20a ayat 3 UU MD3,” pungkasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya