Berita

Rapat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI/RMOL

Politik

Ada Hak Imunitas, MKD Tolak Laporan Pelanggaran Kode Etik Effendi Simbolon oleh Tiga Ormas

KAMIS, 15 SEPTEMBER 2022 | 17:34 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menolak untuk menindaklanjuti pelaporan pelanggaran kode etik atas teradu anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Effendi MS Simbolon atas pernyataannya yang menyebut TNI sebagai gerombolan.

Laporan terkait ucapan Effendi Simbolon dilakukan oleh Forum Komunikasi Putra Putri Purnawiran dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI), Organisasi Panca Marga, dan LSM Antartika.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua MKD Habiburrokhman dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Effendi Simbolon tersebut di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (15/9).


“Memutuskan, menetapkan, pertama teradu Effendi Simbolon telah hadir sesuai undangan MKD pada 15 September 2022. Atas dasar tersebut perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Effendi Simbolon tidak dapat ditindaklanjuti oleh MKD DPR RI,” ucap Habiburrokhman dalam sidang.

MKD, kata dia, berpandangan bahwa Effendi telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurrahman serta pihak terkait yang merasa tersakiti.

"Kedua teradu Effendi Simbolon telah melakukan permohonan maaf secara terbuka tanggal 14 September 2022 terkait hal ini dan teradu juga menyampaikan permohonan maaf saat menghadiri undangan MKD," ujarnya.

"MKD menegaskan secara substansi pernyataan teradu pada saat raker Komisi I tanggal 5 September 2022 terkait isu disharmoni di tubuh TNI adalah sebuah kritikan membangun TNI,” imbuhnya.

Lanjutnya, Effendi sebagai anggota memiliki hak imunitas untuk menyuarakan aspirasinya dalam rapat di DPR RI bersama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo dan KSAL Laksamana Yudo Margono tanpa dihadiri KSAD Jenderal Dudung Abdurrahman.

"Pernyataan yang disampaikan teradu Effendi Simbolon mempunyai hak imunitas untuk menyampaikan pernyataan pertanyaan dan sikap dalam menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam pasal 20a ayat 3 UU MD3,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya