Berita

Kapal Penjaga Pantai China/Net

Dunia

Kapal Penjaga Pantai China Muncul Lagi di Laut Natuna Utara, Sukamta: Kebijakan Pemerintah Salah Sasaran

KAMIS, 15 SEPTEMBER 2022 | 14:16 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Munculnya kapal patroli China Coast Guard (CCG) atau Penjaga Pantai China di dekat Kepulauan Natuna pada 8 September lalu memicu kekhawatiran anggota Komisi I DPR RI Sukamta.

Sukamta menyebut pelanggaran batas laut oleh kapal-kapal asal China yang dikawal oleh CCG sangat mengintimidasi dan mengancam keamanan kapal nelayan Indonesia. Sebaliknya, pemerintah Indonesia justru menanggapi dengan setengah hati, bahkan seperti takut kepada China.

Hal itu terbukti dengan kebijakan pemerintah melalui PP 13/2022 yang tidak tepat sasaran. Berdasarkan PP 13/2022, Bakamla bertugas mengkoordinir Patroli Bersama Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional tahun 2022.


"Pemerintah telah membuat kebijakan yang salah sasaran. Masalah yang jadi perhatian besar rakyat itu ada di Laut Natuna Utara. Namun pemerintah, khususnya Bakamla sengaja memusatkan patroli di perairan Selat Malaka, Selat Singapura, dan Kalimantan bagian utara," ujarnya dalam keterangan yang diterima redaksi pada Kamis (15/9).

Padahal, Sukamta menyebut, ada lebih dari empat kapal yang bisa dikoordinasikan untuk melakukan patroli secara bergantian di Laut Natuna Utara. Mereka adalah kapal Nasar Utama milik Kementerian Perhubungan, KRI Kapitan Patimura (371) milik TNI AL, kapal milik Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta kapal milik Bakamla.

Sayangnya, ia menilai, koordinasi di antara badan-badan tersebut menjadi hambatan. Sehingga penting agar badan-badan terkait melakukan kerjasama.

"Problem koordinasi ini jadi hambatan. Jika alasan Bakamla tidak ke Natuna karena menjadi wewenang TNI AL, maka harusnya keduanya dapat bekerjasama untuk menjaga kedaulatan," tegasnya.

Kapal CCG 5403 dilaporkan berlayar di dekat Kepulauan Natuna. Aksi kapal itu tertangkap kamera video yang diambil oleh kapal nelayan Indonesia pada 8 September. Kapal CCG juga sempat berusaha mengusir kapal nelayan Indonesia dari kawasan Laut China Selatan.

Berdasarkan UNCLOS 1982, Indonesia memiliki wewenang untuk memastikan agar kapal asing yang melintas di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dapat mematuhi segala peraturan yang ada.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya