Berita

Kapal Penjaga Pantai China/Net

Dunia

Kapal Penjaga Pantai China Muncul Lagi di Laut Natuna Utara, Sukamta: Kebijakan Pemerintah Salah Sasaran

KAMIS, 15 SEPTEMBER 2022 | 14:16 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Munculnya kapal patroli China Coast Guard (CCG) atau Penjaga Pantai China di dekat Kepulauan Natuna pada 8 September lalu memicu kekhawatiran anggota Komisi I DPR RI Sukamta.

Sukamta menyebut pelanggaran batas laut oleh kapal-kapal asal China yang dikawal oleh CCG sangat mengintimidasi dan mengancam keamanan kapal nelayan Indonesia. Sebaliknya, pemerintah Indonesia justru menanggapi dengan setengah hati, bahkan seperti takut kepada China.

Hal itu terbukti dengan kebijakan pemerintah melalui PP 13/2022 yang tidak tepat sasaran. Berdasarkan PP 13/2022, Bakamla bertugas mengkoordinir Patroli Bersama Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional tahun 2022.


"Pemerintah telah membuat kebijakan yang salah sasaran. Masalah yang jadi perhatian besar rakyat itu ada di Laut Natuna Utara. Namun pemerintah, khususnya Bakamla sengaja memusatkan patroli di perairan Selat Malaka, Selat Singapura, dan Kalimantan bagian utara," ujarnya dalam keterangan yang diterima redaksi pada Kamis (15/9).

Padahal, Sukamta menyebut, ada lebih dari empat kapal yang bisa dikoordinasikan untuk melakukan patroli secara bergantian di Laut Natuna Utara. Mereka adalah kapal Nasar Utama milik Kementerian Perhubungan, KRI Kapitan Patimura (371) milik TNI AL, kapal milik Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta kapal milik Bakamla.

Sayangnya, ia menilai, koordinasi di antara badan-badan tersebut menjadi hambatan. Sehingga penting agar badan-badan terkait melakukan kerjasama.

"Problem koordinasi ini jadi hambatan. Jika alasan Bakamla tidak ke Natuna karena menjadi wewenang TNI AL, maka harusnya keduanya dapat bekerjasama untuk menjaga kedaulatan," tegasnya.

Kapal CCG 5403 dilaporkan berlayar di dekat Kepulauan Natuna. Aksi kapal itu tertangkap kamera video yang diambil oleh kapal nelayan Indonesia pada 8 September. Kapal CCG juga sempat berusaha mengusir kapal nelayan Indonesia dari kawasan Laut China Selatan.

Berdasarkan UNCLOS 1982, Indonesia memiliki wewenang untuk memastikan agar kapal asing yang melintas di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dapat mematuhi segala peraturan yang ada.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya