Berita

Kapal Penjaga Pantai China/Net

Dunia

Kapal Penjaga Pantai China Muncul Lagi di Laut Natuna Utara, Sukamta: Kebijakan Pemerintah Salah Sasaran

KAMIS, 15 SEPTEMBER 2022 | 14:16 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Munculnya kapal patroli China Coast Guard (CCG) atau Penjaga Pantai China di dekat Kepulauan Natuna pada 8 September lalu memicu kekhawatiran anggota Komisi I DPR RI Sukamta.

Sukamta menyebut pelanggaran batas laut oleh kapal-kapal asal China yang dikawal oleh CCG sangat mengintimidasi dan mengancam keamanan kapal nelayan Indonesia. Sebaliknya, pemerintah Indonesia justru menanggapi dengan setengah hati, bahkan seperti takut kepada China.

Hal itu terbukti dengan kebijakan pemerintah melalui PP 13/2022 yang tidak tepat sasaran. Berdasarkan PP 13/2022, Bakamla bertugas mengkoordinir Patroli Bersama Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional tahun 2022.


"Pemerintah telah membuat kebijakan yang salah sasaran. Masalah yang jadi perhatian besar rakyat itu ada di Laut Natuna Utara. Namun pemerintah, khususnya Bakamla sengaja memusatkan patroli di perairan Selat Malaka, Selat Singapura, dan Kalimantan bagian utara," ujarnya dalam keterangan yang diterima redaksi pada Kamis (15/9).

Padahal, Sukamta menyebut, ada lebih dari empat kapal yang bisa dikoordinasikan untuk melakukan patroli secara bergantian di Laut Natuna Utara. Mereka adalah kapal Nasar Utama milik Kementerian Perhubungan, KRI Kapitan Patimura (371) milik TNI AL, kapal milik Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta kapal milik Bakamla.

Sayangnya, ia menilai, koordinasi di antara badan-badan tersebut menjadi hambatan. Sehingga penting agar badan-badan terkait melakukan kerjasama.

"Problem koordinasi ini jadi hambatan. Jika alasan Bakamla tidak ke Natuna karena menjadi wewenang TNI AL, maka harusnya keduanya dapat bekerjasama untuk menjaga kedaulatan," tegasnya.

Kapal CCG 5403 dilaporkan berlayar di dekat Kepulauan Natuna. Aksi kapal itu tertangkap kamera video yang diambil oleh kapal nelayan Indonesia pada 8 September. Kapal CCG juga sempat berusaha mengusir kapal nelayan Indonesia dari kawasan Laut China Selatan.

Berdasarkan UNCLOS 1982, Indonesia memiliki wewenang untuk memastikan agar kapal asing yang melintas di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dapat mematuhi segala peraturan yang ada.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya