Berita

Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad/Net

Politik

Suparji Ahmad: Proses Hukum Ferdy Sambo Cs Mengarah pada Tuntas

KAMIS, 15 SEPTEMBER 2022 | 03:19 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Proses hukum terhadap tersangka pembunuhan berencana brigadir Novriansyah Hutabarat alias Brigadir J telah berjalan progresif dan tegas.

Pasalnya hingga kini sudah ada lima tersangka dalam kasus ini, yakni eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Istri Sambo Putri Candrawathi. Tak hanya itu, para perwira tinggi (Pati) Polri pun banyak yang terjerat kasus ini.

"Proses hukum telah progresif, tegas dan mengarah pada tuntas," kata pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad kepada wartawan, Rabu (14/9).


Suparji menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membuka kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini menjadi terang benderang.

"Penerapan pasal berlapis kpd FS juga menunjukkan ketegasan dari Kapolri," ujarnya.

Menurutnya, ketegasan Kapolri dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J tentu akan memulihkan kepercayaan publik kepada Polri.

"Tentunya akan berdampak positif untuk citra Polri," katanya.

Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istri Sambo Putri Candrawathi.

Selain itu, Korps Bhayangkara juga menjerat tujuh perwira sebagai tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J. Para tersangka itu antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan.

Kemudian Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto. Di sisi lain, lima perwira Polri dipecat secara tidak hormat.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya