Berita

Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan tersangka oleh KPK/Net

Hukum

KPK ke Lukas Enembe: Dokter Indonesia Hebat-hebat, Kenapa Harus Berobat ke Luar Negeri?

KAMIS, 15 SEPTEMBER 2022 | 00:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memberikan fasilitas berobat untuk Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) setelah dilakukan upaya paksa penahanan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya membenarkan bahwa Gubernur Lukas sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Saya sampaikan pada kesempatan sore hari ini, betul, benar bahwa KPK sudah menetapkan LE sebagai tersangka. Dan proses penyidikan sedang berjalan," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (14/9).


Selain itu, Alex merespon terkait izin sakit yang disampaikan oleh Gubernur Lukas. Di mana, Lukas ingin berobat ke luar negeri. Namun, tidak bisa ke luar negeri karena dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi atas permintaan KPK.

"Kami bisa memfasilitasi bersangkutan. Tetapi itu tadi, kan statusnya harus menjadi tahanan KPK," kata Alex.

Sehingga kata Alex, ketika Lukas menyatakan ingin berobat, maka KPK akan berkoordinasi dengan dokter, baik dokter RSPAD maupun dokter di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM).

"Saya yakin, Indonesia gak kekurangan dokter-dokter yang hebat, yang bisa mendeteksi dan mengobati penyakit yang bersangkutan. Ketika penyakitnya bisa dilakukan dan diobati di Indonesia, kenapa harus ke luar negeri? Kan begitu," kata Alex.

Namun demikian kata Alex, jika di Indonesia benar-benar penyakit Lukas tidak bisa disembuhkan dan hari ke luar negeri, KPK akan memfasilitasinya.

"Tentu dengan rekomendasi dari dokter-dokter tadi itu. Misalnya dokter Indonesia menyerah, 'waduh enggak bisa pak, harus di luar negeri'. Ya sudah, kita fasilitasi, kita akan kawal yang bersangkutan," terang Alex.

Karena kata Alex, KPK tetap menghormati hak asasi setiap tersangka yang dilakukan penahanan, termasuk soal perawatan medis.

"Jadi, nggak usah khawatir bahwa nanti setelah ditetapkan tersangka dan ditahan kemudian akan terlantar, kalau perlu kita bantarkan kalau memang yang bersangkutan dilakukan rawat inap, kita bantarkan," pungkas Alex.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya