Berita

Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan tersangka oleh KPK/Net

Hukum

KPK ke Lukas Enembe: Dokter Indonesia Hebat-hebat, Kenapa Harus Berobat ke Luar Negeri?

KAMIS, 15 SEPTEMBER 2022 | 00:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memberikan fasilitas berobat untuk Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) setelah dilakukan upaya paksa penahanan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya membenarkan bahwa Gubernur Lukas sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Saya sampaikan pada kesempatan sore hari ini, betul, benar bahwa KPK sudah menetapkan LE sebagai tersangka. Dan proses penyidikan sedang berjalan," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (14/9).


Selain itu, Alex merespon terkait izin sakit yang disampaikan oleh Gubernur Lukas. Di mana, Lukas ingin berobat ke luar negeri. Namun, tidak bisa ke luar negeri karena dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi atas permintaan KPK.

"Kami bisa memfasilitasi bersangkutan. Tetapi itu tadi, kan statusnya harus menjadi tahanan KPK," kata Alex.

Sehingga kata Alex, ketika Lukas menyatakan ingin berobat, maka KPK akan berkoordinasi dengan dokter, baik dokter RSPAD maupun dokter di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM).

"Saya yakin, Indonesia gak kekurangan dokter-dokter yang hebat, yang bisa mendeteksi dan mengobati penyakit yang bersangkutan. Ketika penyakitnya bisa dilakukan dan diobati di Indonesia, kenapa harus ke luar negeri? Kan begitu," kata Alex.

Namun demikian kata Alex, jika di Indonesia benar-benar penyakit Lukas tidak bisa disembuhkan dan hari ke luar negeri, KPK akan memfasilitasinya.

"Tentu dengan rekomendasi dari dokter-dokter tadi itu. Misalnya dokter Indonesia menyerah, 'waduh enggak bisa pak, harus di luar negeri'. Ya sudah, kita fasilitasi, kita akan kawal yang bersangkutan," terang Alex.

Karena kata Alex, KPK tetap menghormati hak asasi setiap tersangka yang dilakukan penahanan, termasuk soal perawatan medis.

"Jadi, nggak usah khawatir bahwa nanti setelah ditetapkan tersangka dan ditahan kemudian akan terlantar, kalau perlu kita bantarkan kalau memang yang bersangkutan dilakukan rawat inap, kita bantarkan," pungkas Alex.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Gunting Pita Cegah Bencana

Minggu, 30 November 2025 | 03:18

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Larangan Reklame Produk Tembakau Mengancam Industri Periklanan

Minggu, 07 Desember 2025 | 08:05

Indonesia Raih Juara 2 di MHQ Disabilitas Netra Internasional 2025

Minggu, 07 Desember 2025 | 08:03

Nasihat Ma’ruf Amin soal Kisruh PBNU

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:48

Kemenkop–Kejagung Perkuat Pengawasan Kopdes Merah Putih

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:35

China Primadona Global

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:01

UUD 1945 Amandemen Masih Jauh dari Cita-cita Demokrasi Pancasila

Minggu, 07 Desember 2025 | 06:37

Pekerja Pengolahan Tuna di Jakarta, Bali dan Sulut Masih Memprihatinkan

Minggu, 07 Desember 2025 | 06:12

Bakamla dan Indian Coast Guard Gelar Latihan Bareng di Laut Jawa

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:55

Program Edukasi YSPN Cetak Regenerasi Petani Muda

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:37

Saatnya Rakyat jadi Algojo

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:09

Selengkapnya