Berita

Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan tersangka oleh KPK/Net

Hukum

KPK ke Lukas Enembe: Dokter Indonesia Hebat-hebat, Kenapa Harus Berobat ke Luar Negeri?

KAMIS, 15 SEPTEMBER 2022 | 00:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memberikan fasilitas berobat untuk Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) setelah dilakukan upaya paksa penahanan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya membenarkan bahwa Gubernur Lukas sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Saya sampaikan pada kesempatan sore hari ini, betul, benar bahwa KPK sudah menetapkan LE sebagai tersangka. Dan proses penyidikan sedang berjalan," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (14/9).


Selain itu, Alex merespon terkait izin sakit yang disampaikan oleh Gubernur Lukas. Di mana, Lukas ingin berobat ke luar negeri. Namun, tidak bisa ke luar negeri karena dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi atas permintaan KPK.

"Kami bisa memfasilitasi bersangkutan. Tetapi itu tadi, kan statusnya harus menjadi tahanan KPK," kata Alex.

Sehingga kata Alex, ketika Lukas menyatakan ingin berobat, maka KPK akan berkoordinasi dengan dokter, baik dokter RSPAD maupun dokter di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM).

"Saya yakin, Indonesia gak kekurangan dokter-dokter yang hebat, yang bisa mendeteksi dan mengobati penyakit yang bersangkutan. Ketika penyakitnya bisa dilakukan dan diobati di Indonesia, kenapa harus ke luar negeri? Kan begitu," kata Alex.

Namun demikian kata Alex, jika di Indonesia benar-benar penyakit Lukas tidak bisa disembuhkan dan hari ke luar negeri, KPK akan memfasilitasinya.

"Tentu dengan rekomendasi dari dokter-dokter tadi itu. Misalnya dokter Indonesia menyerah, 'waduh enggak bisa pak, harus di luar negeri'. Ya sudah, kita fasilitasi, kita akan kawal yang bersangkutan," terang Alex.

Karena kata Alex, KPK tetap menghormati hak asasi setiap tersangka yang dilakukan penahanan, termasuk soal perawatan medis.

"Jadi, nggak usah khawatir bahwa nanti setelah ditetapkan tersangka dan ditahan kemudian akan terlantar, kalau perlu kita bantarkan kalau memang yang bersangkutan dilakukan rawat inap, kita bantarkan," pungkas Alex.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya