Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah) saat umumkan penahanan Marten Toding/Repro

Hukum

Suap Bupati Ricky Ham Pagawak, Direktur PT Solata Sukses Membangun Resmi Ditahan KPK

RABU, 14 SEPTEMBER 2022 | 17:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang tersangka dugaan suap terkait pelaksanaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua kembali resmi ditahan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, KPK sebelumnya telah mengumumkan beberapa pihak dengan status tersangka.

Yaitu, Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023; Simon Pampang (SP) selaku Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR); Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP); dan Marten Toding (MT) selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM).


"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan tersangka MT selama 20 hari pertama terhitung 14 September 2022 sampai dengan 3 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (14/9).

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni Simon dan Jusieandra sudah resmi ditahan KPK pada Kamis (8/9). Sedangkan Bupati Ricky Ham Pagawak, hingga saat ini statusnya masih buronan.

Alex selanjutnya membeberkan konstruksi perkara yang melibatkan tersangka Marten Toding ini. Di mana, sebagai salah satu kontraktor yang pernah mengerjakan beberapa paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, tersangka Marten kemudian berkeinginan untuk kembali bisa mendapatkan paket proyek di masa kepemimpinan Ricky Ham Pagawak.

Selanjutnya, tersangka Marten melakukan pendekatan dengan Bupati Ricky Ham, di antaranya melalui pertemuan untuk mengkonfirmasi proyek-proyek yang dapat dikondisikan oleh Bupati Ricky Ham.

KPK menduga, tersangka Marten mengajukan penawaran dalam bentuk pemberian sejumlah uang pada Bupati Ricky Ham agar bisa langsung ditunjuk menjadi pemenang lelang tanpa melalui proses lelang sebenarnya.

"Selanjutnya RHP bersepakat dan bersedia dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengkondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan juga untuk MT," kata Alex.

Adapun tersangka Marten kata Alex, mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp 9,4 miliar berupa pembangunan Guest House.

Sesuai dengan arahan dan perintah Bupati Ricky Ham, teknis pemberian uang oleh tersangka Marten melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan Bupati Ricky.

"Besaran uang yang diberikan oleh MT pada RHP selaku Bupati minimal sejumlah sekitar Rp 300 juta hingga mencapai miliaran rupiah," pungkas Alex.

Akibat perbuatannya, tersangka Marten selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya