Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah) saat umumkan penahanan Marten Toding/Repro

Hukum

Suap Bupati Ricky Ham Pagawak, Direktur PT Solata Sukses Membangun Resmi Ditahan KPK

RABU, 14 SEPTEMBER 2022 | 17:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang tersangka dugaan suap terkait pelaksanaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua kembali resmi ditahan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, KPK sebelumnya telah mengumumkan beberapa pihak dengan status tersangka.

Yaitu, Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023; Simon Pampang (SP) selaku Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR); Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP); dan Marten Toding (MT) selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM).


"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan tersangka MT selama 20 hari pertama terhitung 14 September 2022 sampai dengan 3 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (14/9).

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni Simon dan Jusieandra sudah resmi ditahan KPK pada Kamis (8/9). Sedangkan Bupati Ricky Ham Pagawak, hingga saat ini statusnya masih buronan.

Alex selanjutnya membeberkan konstruksi perkara yang melibatkan tersangka Marten Toding ini. Di mana, sebagai salah satu kontraktor yang pernah mengerjakan beberapa paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, tersangka Marten kemudian berkeinginan untuk kembali bisa mendapatkan paket proyek di masa kepemimpinan Ricky Ham Pagawak.

Selanjutnya, tersangka Marten melakukan pendekatan dengan Bupati Ricky Ham, di antaranya melalui pertemuan untuk mengkonfirmasi proyek-proyek yang dapat dikondisikan oleh Bupati Ricky Ham.

KPK menduga, tersangka Marten mengajukan penawaran dalam bentuk pemberian sejumlah uang pada Bupati Ricky Ham agar bisa langsung ditunjuk menjadi pemenang lelang tanpa melalui proses lelang sebenarnya.

"Selanjutnya RHP bersepakat dan bersedia dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengkondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan juga untuk MT," kata Alex.

Adapun tersangka Marten kata Alex, mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp 9,4 miliar berupa pembangunan Guest House.

Sesuai dengan arahan dan perintah Bupati Ricky Ham, teknis pemberian uang oleh tersangka Marten melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan Bupati Ricky.

"Besaran uang yang diberikan oleh MT pada RHP selaku Bupati minimal sejumlah sekitar Rp 300 juta hingga mencapai miliaran rupiah," pungkas Alex.

Akibat perbuatannya, tersangka Marten selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya