Berita

Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin/Net

Hukum

Banding Diterima, Hukuman Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin Berkurang 2 Tahun

RABU, 14 SEPTEMBER 2022 | 16:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Upaya hukum banding yang dilakukan mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin, di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Palembang membuahkan hasil.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PT Palembang yang diketuai oleh Moh Eka Kartika dan beranggotakan M Jalili Sairin dan Mulyanto menerima banding penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa Dodi Reza.

Selain itu, Majelis Hakim juga memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang No.19/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tertanggal 5 Juni 2022.


"Menyatakan terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama," ujar Majelis Hakim dilansir Kantor Berita RMOLSumsel dari Laman Sipp.pn-Palembang.

"Menjatuhkan Pidana penjara oleh karena itu kepada Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dengan pidana penjara selama empat tahun," sambung putusan tersebut.

Selain masa hukuman berkurang, dalam putusan Banding tersebut terdakwa Dodi Reza dijatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.

Serta menghukum terdakwa Dodi Reza untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.159.450.000 paling lama dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dengan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama 5 bulan.

Selain itu, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.159.450.000 paling lama dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.  Jika tidak dibayar, maka harta benda disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya