Berita

Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin/Net

Hukum

Banding Diterima, Hukuman Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin Berkurang 2 Tahun

RABU, 14 SEPTEMBER 2022 | 16:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Upaya hukum banding yang dilakukan mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin, di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Palembang membuahkan hasil.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PT Palembang yang diketuai oleh Moh Eka Kartika dan beranggotakan M Jalili Sairin dan Mulyanto menerima banding penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa Dodi Reza.

Selain itu, Majelis Hakim juga memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang No.19/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tertanggal 5 Juni 2022.


"Menyatakan terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama," ujar Majelis Hakim dilansir Kantor Berita RMOLSumsel dari Laman Sipp.pn-Palembang.

"Menjatuhkan Pidana penjara oleh karena itu kepada Terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dengan pidana penjara selama empat tahun," sambung putusan tersebut.

Selain masa hukuman berkurang, dalam putusan Banding tersebut terdakwa Dodi Reza dijatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.

Serta menghukum terdakwa Dodi Reza untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.159.450.000 paling lama dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dengan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama 5 bulan.

Selain itu, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.159.450.000 paling lama dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.  Jika tidak dibayar, maka harta benda disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya