Berita

Optimalkan asset recovery, KPK gandeng Apkasi/RMOL

Hukum

Gandeng Apkasi, KPK Optimalkan Pemanfaatan Asset Recovery

SELASA, 13 SEPTEMBER 2022 | 19:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Optimalisasi pemanfaatan barang rampasan tindak pidana korupsi melalui hibah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dalam pemanfaatan aset rampasan agar tepat guna bagi pemerintah kota/kabupaten.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto dalam audiensinya dengan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar selaku Wakil Ketua Apkasi periode 2021-2026. Audiensi itu digelar di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Selasa (13/9).

"Kami sampaikan bahwa barang rampasan yang KPK tangani kini dapat dimanfaatkan untuk kegiatan operasional bagi Pemkot atau Pemkab, agar manfaatnya semakin luas," ujar Mungki.


KPK sebagai pengurus barang rampasan kata Mungki, membuka akses informasi ketersediaan barang rampasan tersebut agar dapat diusulkan pemindahtanganannya melalui mekanisme hibah kepada pemerintah daerah.

Hal itu sesuai dengan Peraturan KPK 7/2020, di mana Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK memiliki tugas salah satunya adalah optimalisasi pemulihan aset atau asset recovery.

Mungki menjelaskan, bahwa selama ini kementerian/lembaga/pemda kurang mendapatkan informasi tentang barang rampasan KPK, karena pengelolaan barang rampasannya masih berorientasi tertutup.

"Hal ini terobosan baru bagi KPK memberikan informasi barang rampasan melalui hibah dengan menggunakan aplikasi yang mudah diakses. Sehingga kami juga menggandeng para stakeholder, Apkasi dan Apeksi," kata Mungki.

Untuk mendukung pemanfaatan aset rampasan melalui hibah ini, KPK juga telah membuat aplikasi yang dapat diakses melalui psphibah.kpk.go.id oleh kementerian/lembaga/Pemda.

Melalui tautan tersebut, para pihak bisa dengan mudah mengakses database barang rampasan yang tersedia. Mereka juga dapat mengajukan hibah secara aktif sesuai prosedur yang berlaku.

Aplikasi itu memerlukan pendaftaran email dan password sehingga terverifikasi penggunanya. Dalam website tersebut, tercatat semua aset yang dapat dimanfaatkan, seperti rumah, ruko, apartemen, tanah, motor, ataupun mobil.

Sementara itu, Ahmed Zaki Iskandar menyambut baik inisiatif KPK menawarkan pemanfaatan barang rampasan ini. Menurutnya, hal tersebut sangat membantu operasional Pemkab untuk menunjang kinerja jajarannya sehari-hari.

Ahmed selaku Wakil Ketua Apkasi periode 2022-2026 pun mengaku siap memberikan informasi seluas-luasnya terkait hibah aset rampasan dari KPK.

"Kami akan menyampaikan informasi ini agar pemerintah kabupaten bisa langsung berhubungan dan memilih aset-aset yang dibutuhkan oleh daerah, tentu saja untuk mendukung upaya percepatan pelayanan publik, sehingga kami bisa menerima manfaatnya dari perolehan hasil hibah KPK," katanya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya