Berita

Wartawan senior Edy Mulyadi/Net

Politik

Kasus "Jin Buang Anak", Edy Mulyadi Divonis 7 Bulan 15 Hari Penjara

SENIN, 12 SEPTEMBER 2022 | 12:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Wartawan senior Edy Mulyadi divonis tujuh bulan dan 15 hari penjara terkait kasus "jin buang anak". Dia dinyatakan bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti.

Vonis itu disampaikan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin siang (12/9). Edy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap.

"Sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni tujuh bulan 15 hari," ujar Hakim Ketua Adeng AK.

Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar Edy dipenjara selama empat tahun. Jaksa meyakini, Edy bersalah melakukan keonaran di kalangan masyarakat.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya