Berita

Pimpinan Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP)/Repro

Politik

Pemberhentian Suharso Monoarfa di Mukernas Sesuai Kewenangan Mahkamah PPP

KAMIS, 08 SEPTEMBER 2022 | 22:15 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pastikan mempunyai wewenang untuk memberikan pertimbangan hukum yang kemudian menjadi salah satu dasar keabsahan pemberhetian Suharso Monoarfa dari kursi ketua umum PPP.

Adapun Suharso Monoarfa diberhentikan sebagai ketua umum melalui Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas). Pada forum itu, juga ditunjuk Muhammad Mardiono sebagai pelaksana tugaas (Plt) ketua umum.

Soal pendapat hukum yang dimaksudkan, disepakati dalam rapat Mahkamah Partai di Bogor, Jawa Barat, pada tanggal 2-3 September 2022.  


“Berdasarkan pasal 11 ayat 1 huruf b ART PPP hasil Muktamar IX 2020 Mahkamah Partai berewenang memberikan pendapat hukum atas permintaan 3 (tiga) pimpinan majelis,” tulis kesimpulan rapat yang diteken Ketua Mahkamah Partai Ade Irfan Pulungan, Ketua Pengganti Siti Yulia Irfany Syarifudin, Sekretaris Syarifuddin, serta dua anggota Siti Nurmila dan Abdullah Mansur.

Mahkamah PPP juga menjelaskan bahwa pihaknya sependapat dengan usulan tiga pimpinan majelis tentang pemberhentian Suharso Monoarfa dari jabatan ketua umum DPP PPP masa bakti 2020-2025.

"Selanjutnya, bahwa Mahkamah Partai meminta kepada pengurus harian DPP PPP untuk segera melaksanakan rapat pengurus harian untuk menetapkan pelaksana tugas (plt) untuk mencegah kekosongan jabatan ketua umum DPP PPP masa bakti 2022-2025," jelasnya.

Mahkamah PPP mengaku menggunakan asas bahwa keselamatan partai adalah hukum tertinggi bagi sebuah partai politik. Asas ini diadopsi dari istilah Cicero, filsuf berkebangsan Italia bahwa salus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

"Selanjutnya, Mahkamah partai juga berwenang untuk memutus yang bersifat final dan mengikat secara internal terhadap perselisihan internal antara calon anggota DPR RI dan DPRD provinsi, kabupaten/kota dari PPP," tulis pendapat hukum Mahkamah PPP tersebut.

Kemudian, Mahkamah PPP juga bisa memutus sengketa dan masalah lain sesuai permintaan tertulis pengurus Harian DPP PPP.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya