Berita

Pimpinan Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP)/Repro

Politik

Pemberhentian Suharso Monoarfa di Mukernas Sesuai Kewenangan Mahkamah PPP

KAMIS, 08 SEPTEMBER 2022 | 22:15 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pastikan mempunyai wewenang untuk memberikan pertimbangan hukum yang kemudian menjadi salah satu dasar keabsahan pemberhetian Suharso Monoarfa dari kursi ketua umum PPP.

Adapun Suharso Monoarfa diberhentikan sebagai ketua umum melalui Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas). Pada forum itu, juga ditunjuk Muhammad Mardiono sebagai pelaksana tugaas (Plt) ketua umum.

Soal pendapat hukum yang dimaksudkan, disepakati dalam rapat Mahkamah Partai di Bogor, Jawa Barat, pada tanggal 2-3 September 2022.  


“Berdasarkan pasal 11 ayat 1 huruf b ART PPP hasil Muktamar IX 2020 Mahkamah Partai berewenang memberikan pendapat hukum atas permintaan 3 (tiga) pimpinan majelis,” tulis kesimpulan rapat yang diteken Ketua Mahkamah Partai Ade Irfan Pulungan, Ketua Pengganti Siti Yulia Irfany Syarifudin, Sekretaris Syarifuddin, serta dua anggota Siti Nurmila dan Abdullah Mansur.

Mahkamah PPP juga menjelaskan bahwa pihaknya sependapat dengan usulan tiga pimpinan majelis tentang pemberhentian Suharso Monoarfa dari jabatan ketua umum DPP PPP masa bakti 2020-2025.

"Selanjutnya, bahwa Mahkamah Partai meminta kepada pengurus harian DPP PPP untuk segera melaksanakan rapat pengurus harian untuk menetapkan pelaksana tugas (plt) untuk mencegah kekosongan jabatan ketua umum DPP PPP masa bakti 2022-2025," jelasnya.

Mahkamah PPP mengaku menggunakan asas bahwa keselamatan partai adalah hukum tertinggi bagi sebuah partai politik. Asas ini diadopsi dari istilah Cicero, filsuf berkebangsan Italia bahwa salus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.

"Selanjutnya, Mahkamah partai juga berwenang untuk memutus yang bersifat final dan mengikat secara internal terhadap perselisihan internal antara calon anggota DPR RI dan DPRD provinsi, kabupaten/kota dari PPP," tulis pendapat hukum Mahkamah PPP tersebut.

Kemudian, Mahkamah PPP juga bisa memutus sengketa dan masalah lain sesuai permintaan tertulis pengurus Harian DPP PPP.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya