Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan seorang bapak dan anak yang menjadi tersangka penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP)/RMOL

Hukum

KPK Resmi Tahan Bapak dan Anak, Tersangka Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak

KAMIS, 08 SEPTEMBER 2022 | 19:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan seorang bapak dan anak yang menjadi tersangka penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) dalam kasus dugaan suap terkait berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, penahanan dilakukan diawali pengumpulan berbagai informasi dan data, selanjutnya ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan empat tersangka," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (8/9).


Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini kata Karyoto, yaitu Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023; Simon Pampang (SP) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR); Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP); dan Marten Toding (MT) selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM).

Untuk kepentingan penyidikan kata Karyoto, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Simon Pampang dan tersangka Jusieandra Pribadi Pampang selama 20 hari pertama terhitung hari ini, Kamis (8/9) sampai dengan Selasa (27/9) di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"KPK mengingatkan tersangka lainnya untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada agenda pemeriksaan berikutnya. Khusus tersangka RHP, KPK tetap berupaya untuk melakukan pencairan keberadaan yang bersangkutan dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait," pungkas Karyoto.

Untuk tersangka Simon, Jusieandra, dan Marten disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk tersangka Ricky Ham Pagawak, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya