Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan seorang bapak dan anak yang menjadi tersangka penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP)/RMOL

Hukum

KPK Resmi Tahan Bapak dan Anak, Tersangka Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak

KAMIS, 08 SEPTEMBER 2022 | 19:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan seorang bapak dan anak yang menjadi tersangka penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) dalam kasus dugaan suap terkait berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, penahanan dilakukan diawali pengumpulan berbagai informasi dan data, selanjutnya ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan empat tersangka," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (8/9).


Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini kata Karyoto, yaitu Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023; Simon Pampang (SP) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR); Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP); dan Marten Toding (MT) selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM).

Untuk kepentingan penyidikan kata Karyoto, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Simon Pampang dan tersangka Jusieandra Pribadi Pampang selama 20 hari pertama terhitung hari ini, Kamis (8/9) sampai dengan Selasa (27/9) di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"KPK mengingatkan tersangka lainnya untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada agenda pemeriksaan berikutnya. Khusus tersangka RHP, KPK tetap berupaya untuk melakukan pencairan keberadaan yang bersangkutan dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait," pungkas Karyoto.

Untuk tersangka Simon, Jusieandra, dan Marten disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk tersangka Ricky Ham Pagawak, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya