Berita

Ketua KPK RI Firli Bahuri saat menyampaikan keterangan pers penetapan tersangka dan penahanan Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Gedung Merah Putih KPK/RMOL

Hukum

KPK Tahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Rutan Pomdam Jaya Guntur

KAMIS, 08 SEPTEMBER 2022 | 17:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 21 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Bupati Eltinus langsung dilakukan penahanan, Kamis (8/9).

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, dari pengumpulan berbagai informasi dan data yang telah dilakukan dan kemudian ditemukan adanya dugaan peristiwa tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan.

"Dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan ke penyidikan," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (8/9).


Firli menerangkan, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Eltinus Omaleng (EO) selaku Bupati Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024; Marthen Sawy (MS) selaku Kepala Bagian Kesra Setda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah (WM).

Firli lantas membeberkan kronologi penangkapan terhadap Bupati Eltinus. Pada Rabu (7/9) kata Firli, tim penyidik KPK mendatangi tersangka Eltinus yang sedang berada di salah satu hotel di Kota Jayapura.

Tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Eltinus. Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan.

"Karena selama penyidikan perkara ini berjalan, tersangka EO tidak kooperatif," kata Firli.

Tersangka Eltinus selanjutnya kata Firli, bersama kuasa hukumnya kemudian dibawa dan diamankan di Mako Brimob Polda Papua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka sekaligus penahanan.

Dan hari ini, Eltinus telah dibawa ke Jakarta menuju ke Gedung Merah Putih KPK.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan tersangka EO selama 20 hari pertama terhitung 8 September 2022 sampai dengan 27 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Tersangka lainnya segera kami agendakan pemanggilan dan kami berharap para tersangka kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik KPK yang suratnya segera kami kirimkan," pungkas Firli.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya