Berita

Deputi penindakan dan eksekusi KPK Karyoto saat mengumumkan penahanan karyawan Alfamart/RMOL

Hukum

Suap Perizinan, KPK Tahan Karyawan Alfamidi

RABU, 07 SEPTEMBER 2022 | 20:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan seorang karyawan retail Alfamidi Kota Ambon terkait kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, beberapa waktu lalu, KPK telah mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara ini.

Beberapa orang yang dimaksud, yaitu Richard Louhenapessy (RL) selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022; Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon; dan Amri (AR) selaku karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.


"Karena kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka AR selama 20 hari pertama, terhitung 7 September 2022 sampai dengan 26 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam (7/9).

Sementara untuk kedua tersangka lainnya, yakni Richard dan Andrew sudah ditahan oleh KPK pada Senin (4/7).

Karyoto selanjutnya membeberkan konstruksi perkara yang melibatkan Amri yang juga merupakan Kepala Perwakilan Alfamidi Kota Ambon.

Di mana, Amri sebagai salah satu karyawan Alfamidi Kota Ambon ditunjuk oleh PT Midi Utama Indonesia (MUI) dengan tugas salah satunya melakukan pengurusan izin prinsip pembangunan beberapa cabang retail di Kota Ambon untuk tahun 2020.

Agar proses pengurusan izin dimaksud dapat segera ditertibkan, Amri diduga berinisiatif melakukan pendekatan dan komunikasi dengan Richard, karena salah satu kewenangan yang ada pada Richard adalah memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Amri kemudian diduga menawarkan sejumlah uang kepada Richard untuk mempermudah dan mempercepat terbitnya persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail yang kemudian disetujui Richard.

Selanjutnya Richard memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang telah diajukan Amri, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

"Dalam setiap dokumen izin yang disetujui dan ditertibkan tersebut, RL meminta agar uang yang diserahkan AR besarnya minimal Rp 25 juta yang kemudian ditransfer melalui rekening bank milik AEH yang adalah orang kepercayaan RL," kata Karyoto.

Selain itu kata Karyoto, khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.

Atas perbuatannya, tersangka Amri disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya